BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Yassier Arafat, memberikan tanggapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sedang digodok DPR RI.
Dalam pernyataannya pada Rabu (21/8/2024), Yassier Arafat menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR sebagai badan legislasi. Sementara itu, tugas Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mereview serta mengevaluasi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagai lembaga di tingkat kota, DPRD Bontang tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam proses pembuatan undang-undang. Pihaknya hanya menjalankan peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Kami hanya menunggu hasil produk hukumnya dan memperhatikan berbagai aspek, terutama aspirasi masyarakat," tegas Politisi Golkar ini.
Revisi UU Pilkada kali ini memang mengundang banyak perhatian, terutama karena dua poin utama yang menjadi perbedaan antara putusan MK dan DPR. Ambang batas pencalonan dan batas usia minimum calon kepala daerah menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
MK menetapkan ambang batas baru yang didasarkan pada jumlah penduduk, sementara DPR masih mempertahankan ambang batas lama. MK juga mengatur usia minimum dihitung pada saat penetapan calon, sementara DPR menetapkan usia dihitung saat pelantikan.
Yassier Arafat mengakui bahwa perbedaan ini memicu gejolak di masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa yang mendesak agar DPR patuh pada putusan MK. Namun, ia juga menegaskan bahwa DPRD di tingkat kota tidak memiliki otoritas untuk mengubah keputusan tersebut.
"Kami menghargai aspirasi masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya. Namun, sebagai wakil rakyat di daerah, kami tetap tunduk pada keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat," ungkap Yassier Arafat.
Meskipun revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembahasan, dirinya menekankan bahwa DPRD Bontang siap menjalankan apa pun yang menjadi keputusan dari lembaga negara terkait. Baginya, yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan stabilitas di daerah, sembari terus memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Apapun yang diputuskan, DPRD Bontang akan menjalankannya dengan baik. Kami juga akan selalu berupaya mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke pusat," jelasnya.
Yassier Arafat juga berharap agar revisi UU ini dapat segera diselesaikan dengan mengakomodasi kepentingan semua pihak, sehingga proses Pilkada di masa mendatang bisa berjalan lebih baik dan demokratis.
Meskipun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan UU, Yassier Arafat menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama DPRD Bontang. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan memastikan bahwa suara warga Bontang didengar dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Tugas kami adalah memastikan bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat, terutama terkait Pilkada, tetap tersampaikan. Kami akan terus berkomunikasi dengan DPR RI agar aspirasi dari Bontang tidak diabaikan," tutupnya. (*)















