Pranala.co, BONTANG – Meski Pemerintah Kota Bontang telah melarang praktik jual-beli seragam sekolah negeri, sejumlah orang tua murid mengaku masih diminta membeli seragam dari pihak sekolah. Keluhan ini muncul di tengah masa tahun ajaran baru 2025/2026.
Salah satu orang tua, sebut saja Er, mengaku diminta membeli seragam batik sekolah dengan harga yang tidak murah.
"Untuk perempuan Rp530 ribu, laki-laki Rp430 ribu. Tidak wajib katanya, tapi karena anak saya masih kelas 5 dan adiknya baru masuk kelas 1 SD Negeri, kami tetap beli," ungkapnya kepada Pranala.co, Kamis (17/7/2025).
Menurut Er, meskipun ada imbauan dari Pemkot bahwa semua siswa akan mendapat seragam gratis, pihak sekolah berdalih seragam batik mereka memiliki desain khusus. Sementara seragam dari Pemkot belum juga datang.
"Katanya seragam dari Pemkot datangnya lama, jadi untuk sementara anak diminta pakai seragam yang dibeli dari sekolah," jelasnya.
Namun begitu, untuk kebutuhan buku pelajaran, baik paket maupun Lembar Kerja Siswa (LKS), tidak ada permintaan pembelian dari pihak sekolah.
"Tahun lalu masih diminta beli LKS. Tahun ini tidak. Buku disiapkan pemerintah katanya," tambahnya.
Orangtua Lain Keluhkan Biaya Pendaftaran SMP Negeri
Keluhan tak berhenti pada seragam. Seorang warga lainnya, Ed, mengaku kecewa karena masih harus membayar sejumlah uang saat anaknya masuk SMP negeri.
"Katanya sekolah negeri gratis, tapi waktu anak saya masuk, kami diminta bayar sampai Rp1 juta. Buat hidup sehari-hari saja susah, apalagi harus keluar uang sebesar itu," keluhnya.
Padahal, Pemerintah Kota Bontang telah mengeluarkan Surat Edaran resmi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Surat bernomor 100.3.4/392/DISDIKBUD/2025 itu secara tegas melarang sekolah menjual seragam kepada siswa, karena seluruh seragam telah disiapkan oleh pemerintah.
Seragam yang disediakan mencakup seragam nasional—putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP—serta seragam batik kelas untuk siswa baru kelas 1 SD dan 7 SMP.
Dalam surat itu juga ditegaskan, selama menunggu seragam datang, sekolah tidak boleh memaksa siswa memakai seragam nasional saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin. Ia juga menyatakan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Namun hingga berita ini diturunkan, Saparudin belum dapat dikonfirmasi terkait keluhan sejumlah orang tua murid dan temuan di lapangan.














