PEREDARAN narkotika diduga mulai menyasar kawasan permukiman di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU). Polisi mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat bruto 50,06 gram setelah menerima laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Seorang pria berinisial S (29) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU saat berada di pinggir jalan RT 019 Desa Babulu Darat, Kamis (7/5/2026) sekira pukul 02.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan dalam kemasan minuman teh kotak.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi yang disebut kerap dijadikan titik transaksi.
Kasatresnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan barang bukti ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka saat penggeledahan dilakukan. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, kantong plastik berbalut lakban hitam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi,” kata Gede dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Jumlah sabu yang diamankan dinilai cukup besar untuk ukuran peredaran tingkat desa. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Babulu dan sekitarnya. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal barang sekaligus pola distribusinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana berat. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. [RIL/IR]















