Pranala.co, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali dibanjiri perkara pada 2025. Sebanyak 1.634 kasus baru tercatat masuk, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.528 perkara.
Di tengah beban kerja yang membengkak, para hakim terpaksa bekerja ekstra cepat, bahkan pernah mengeluarkan putusan hanya dalam tempo dua hari demi menghormati batas masa penahanan.
Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan lonjakan perkara ini sebagian besar dipicu oleh dominasi kasus pidana umum, khususnya narkotika. Pada 2024, perkara pidana umum tercatat 381 kasus, kemudian naik menjadi 389 kasus pada 2025 dengan karakteristik serupa.
"Jadi untuk pidana umum masih didominasi narkotika," ujar Ari, Kamis (12/2/2026).
Di balik angka yang terus meroket, pengadilan menghadapi dilema serius terkait batasan masa penahanan yang ketat. Ari menjelaskan, masa penahanan hakim di tingkat PN hanya berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi selama 60 hari. Jika melebihi batas tersebut, terdakwa harus dikeluarkan meskipun proses persidangan belum tuntas.
"Istilahnya keluar demi hukum, bukan bebas ya," terangnya.
Kondisi ini menuntut pengadilan bekerja dalam tekanan waktu yang ekstrem. Apabila terdakwa keluar demi hukum karena masa tahanan habis sebelum putusan dijatuhkan, jaksa wajib menemukan kembali yang bersangkutan untuk melanjutkan proses hukum.
"Kami harus memperhatikan betul-betul masa tahanan itu, jangan sampai habis," tegas Ari.
Namun, kendala teknis kerap menghambat. Ari menyinggung adanya penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa yang bisa memakan waktu hingga lima minggu. Dalam situasi genting, majelis hakim pernah mencatatkan rekor penyelesaian perkara yang astonishing: hanya dua hari.
"Kami pernah cuma dua hari saja kemarin bikin putusan," ungkapnya.
Selain narkotika, perkara pidana anak juga menunjukkan peningkatan signifikan. Dari 11 kasus pada 2024, jumlahnya melonjak menjadi 19 kasus pada 2025, sebagian besar berkaitan dengan perlindungan anak. Sebaliknya, perkara pelecehan seksual justru menurun dari 63 kasus menjadi 56 kasus.
Di bidang perdata, jumlah gugatan naik dari 150 menjadi 163 perkara. Sementara itu, gugatan sederhana terkait wanprestasi bertambah tipis dari 62 menjadi 63 perkara.
Rasio Penyelesaian 80,50 Persen
Sepanjang 2025, PN Balikpapan menanggung total beban perkara mencapai 1.974 kasus, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.589 perkara berhasil diputus, dengan rasio penyelesaian mencapai 80,50 persen.
Dari sisi efisiensi, rata-rata waktu penyelesaian perkara perdata tercatat selama 152 hari, sedangkan perkara pidana dapat diselesaikan dalam tempo lebih singkat, yakni rata-rata 60 hari.
"Sebab itu, kami semua diikat dengan peraturan," pungkas Ari. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















