PRANALA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa Permadi Eko Prakoso. Pengedar sabu asal Berbas Pantai ini dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” terangnya.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Sebagai informasi terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 19 September 2023.
Dia merupakan target Operasi Antik Mahakam 2023. Lokasi penangkapan di halte SMPN 2 Bontang sekira pukul 00.30 Wita.
“Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.
Ketika digeledah, didapati narkotika jenis sabu. Tepatnya di genggaman tangan kiri. Serta dua bungkus plastik di kantong baju sebelah kiri. Tak hanya itu, petugas juga memperoleh pipet kaca. Berat barang haram itu mencapai 1,59 gram.
“Barang bukti berupa tiga bungkus sabu, pipet kaca, pakaian, serta smarphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (*)















