Pranala.co, PANGKEP – Penemuan puluhan bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan oleh Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Pangkajene dan Kepulauan memunculkan tanda tanya. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan terkait temuan tersebut.
Kondisi itu memicu kritik dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Pangkep dari Partai Demokrat, Muhammad Ramli, mempertanyakan kinerja aparat dalam mengungkap pemilik bahan peledak tersebut.
“Sangat tidak masuk akal jika ditemukan puluhan bahan peledak tanpa diketahui pemiliknya. Sulit diterima akal sehat jika barang sebanyak itu tidak bisa diungkap siapa yang bertanggung jawab,” ujar politisi Demokrat ini.
Ramli menilai, kepolisian memiliki perangkat organisasi hingga tingkat bawah, termasuk dukungan intelijen, polsek di tiap kecamatan, serta bhabinkamtibmas di desa-desa. Dengan infrastruktur tersebut, menurut dia, pengungkapan pelaku seharusnya dapat dilakukan secara maksimal.
“Kepolisian punya jaringan sampai ke bawah. Mestinya kasus seperti ini bisa ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Satuan Polair yang sebelumnya menyebut laporan masyarakat yang diterima hanya berupa foto kapal yang melintas. Ramli mengklaim dirinya telah mengirimkan dokumentasi yang lebih lengkap kepada Kapolres, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan ledakan serta aktivitas kapal di lokasi kejadian.
Selain itu, ia menyebut terdapat laporan korban nelayan yang diduga terdampak praktik pengeboman ikan dan sempat dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di luar daerah.
Ramli turut menyinggung beredarnya foto personel kepolisian yang disebut akan melakukan patroli kepulauan, sesaat sebelum penemuan bahan peledak tersebut. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kesan yang muncul seolah ada pemberitahuan lebih dulu sebelum operasi dilakukan,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kepolisian terkait kritik tersebut maupun perkembangan penyelidikan atas temuan bahan peledak.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan tindak pidana yang dilarang karena merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia. Selain merusak terumbu karang, metode ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















