PENGENDARA di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Rencana pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang semula dijadwalkan meluncur Senin, 8 Juni kemarin, dipastikan batal digelar bulan ini.
Korlantas Polri memutuskan untuk menunda operasi penertiban lalu lintas serentak tersebut. Korps lalu lintas baru akan tancap gas menggelar razia besar-besaran ini pada Juli 2026 mendatang, tepat setelah rangkaian Hari Bhayangkara usai.
Menariknya, penundaan ini bukan karena kendala teknis di daerah, melainkan instruksi langsung dari pusat. Ada alasan humanis yang melatarbelakangi kebijakan mendadak ini.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, melalui Kasatlantas Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku nasional. Jakarta tampaknya sangat peka dengan kondisi dompet masyarakat saat ini.
"Bukan dari saya, bukan dari Polda, tapi memang pemberitahuan langsung dari pusat. Mengingat situasi ekonomi yang lagi sulit, ekonomi maupun energi, karena dunia ini tidak sedang baik-baik saja," ujar Jauhari, Selasa (9/6/2026).
Meski Operasi Patuh Mahakam 2026 ditunda, bukan berarti personel Satlantas Polresta Balikpapan berdiam diri di markas. Polisi dipastikan tetap berjaga di jalanan kota.
Namun, alih-alih membawa surat tilang, pendekatan yang digunakan kali ini dipastikan jauh lebih sejuk dan persuasif. Penindakan hukum sementara waktu diubah menjadi aksi simpatik.
Selama masa penundaan ini, petugas di lapangan bakal lebih banyak melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berkendara. Tak hanya itu, polisi juga menyiapkan program sosial untuk membantu warga yang membutuhkan.
"Tetap kita lakukan edukasi, sosialisasi. Mungkin ada kegiatan-kegiatan bansos (bantuan sosial), bankes (bantuan kesehatan) kepada masyarakat, tetap kita lakukan," sebut Jauhari.
Sebagai pengingat bagi warga Kota Minyak, skema Operasi Patuh Mahakam 2026 sebenarnya sudah matang. Sedianya, operasi ini akan berjalan selama 14 hari dengan mengandalkan teknologi modern.
Polresta Balikpapan bakal memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Porsi tilang elektronik ini mencapai 60 persen, disusul 30 persen penindakan manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Setidaknya ada 9 pelanggaran utama yang menjadi incaran utama kamera ETLE maupun petugas di lapangan saat operasi ini resmi dimulai Juli nanti, di antaranya:
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Pengendara di bawah umur.
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
- Melebihi batas kecepatan.
- Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.
- Kendaraan bodong atau tidak laik jalan.
Penundaan ini menjadi kesempatan bagi warga Balikpapan untuk kembali mengecek kelengkapan surat kendaraan dan kedisiplinan di jalan. [RUL]















