PRANALA.CO, Balikpapan - Lima desa di Kalimantan Timur kini berada dalam ketidakjelasan wilayah administratif. Desa Muara Kembang dan Tampa Pole di Kutai Kartanegara, serta Desa Binuang, Maridan, dan Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami dampak besar akibat perubahan regulasi pemerintah terkait Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketidakpastian ini bermula dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam perubahan tersebut, terjadi penyesuaian luasan wilayah IKN.
Daratan IKN yang semula seluas 256.142 hektare berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, menyusut menjadi 252.660 hektare menurut UU Nomor 21 Tahun 2023. Sebaliknya, wilayah perairan laut IKN bertambah dari 68.189 hektare menjadi 69.769 hektare.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa perubahan ini membawa implikasi serius. Lima desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah IKN, kini tidak lagi termasuk dalam cakupan tersebut setelah berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023. Ironisnya, desa-desa ini juga tidak tercantum dalam wilayah administratif Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi.
“Dengan demikian, kelima desa ini menghadapi permasalahan administratif, baik terkait kependudukan maupun kewilayahan. Status mereka menjadi tidak jelas,” ujar Hery dalam Rapat Kerja Nasional II Tahun 2024 Ombudsman RI, mengutip Kompas, Selasa (19/11/2024).
Ombudsman RI mengidentifikasi persoalan ini sebagai salah satu temuan penting terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN pada tahap pertama periode 2020-2024. Ombudsman meminta Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Otorita IKN (OIKN) untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan tata ruang ini.
“Perubahan undang-undang ini tidak hanya berdampak pada luasan wilayah, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap administrasi kewilayahan. Diperlukan solusi cepat dan terkoordinasi agar masyarakat di lima desa ini tidak menjadi korban kebijakan yang tidak harmonis,” imbuh Hery.
Selain ketidakjelasan status lima desa, perubahan luas wilayah IKN juga mengundang sorotan. Penyusutan daratan dan penambahan wilayah laut mencerminkan adanya penyesuaian tata ruang yang membutuhkan harmonisasi dengan RTRW nasional dan provinsi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















