PRANALA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hari ini, Kamis (24/10/2024) sebanyak sembilan orang telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan rincian inisial dari para pemanggil tersebut, yaitu ARK, A, AI, WWH, SP, AFI, DDWT, ROC, dan S. Dalam informasi yang berhasil dihimpun, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfia.
Menariknya, salah satu tersangka, Rudy, diketahui sedang menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 19 September 2024, menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara ini.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan status cegah terhadap para tersangka, guna mencegah mereka meninggalkan Indonesia.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan tetap memantau jalannya penyelidikan, sekaligus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Kita semua berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak dapat dihentikan," tegas Tessa. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow















