Pranala.co, BONTANG – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, resmi dihentikan Polres Bontang.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan organisasi masyarakat (ormas) Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) pada 12 November 2024. Laporan itu menuding Andi Faizal menggunakan ijazah yang tidak sah.
Namun setelah serangkaian proses, polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan penyelidikan telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang.
“Termasuk klarifikasi langsung ke pihak-pihak terkait,” ujar Kapolres Bontang Alex, Senin (2/6).
Salah satu poin krusial dalam penyelidikan adalah klarifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan.
Andi Faizal diketahui merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tridharma Balikpapan.
“Data menunjukkan, Andi Faizal lulus pada 8 Agustus 2016. Ijazahnya sah, dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T,” terang Kapolres.
Proses penyelidikan pun berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan pihak yayasan, kampus, hingga permintaan klarifikasi resmi ke pemerintah pusat.
Namun, setelah semua tahapan dilalui, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran hukum. Dengan hasil ini, maka laporan dugaan ijazah palsu tersebut dinyatakan tidak terbukti. Penyelidikan pun dihentikan. [RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















