Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Warga cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) berdomisili Kalimantan Timur saat berobat di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme pengalihan pembiayaan agar tidak ada masyarakat yang tertolak saat membutuhkan layanan medis.
“Kami telah menyiapkan agar warga yang kepesertaan PBI JK-nya nonaktif tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis seketika saat berobat,” ujarnya.
Jaya mengungkapkan, pada Februari ini Kementerian Sosial menonaktifkan sekira 64.000 kepesertaan PBI JK di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, data rinci nama-nama warga terdampak belum dapat diidentifikasi secara spesifik.
Identifikasi baru bisa dilakukan ketika warga datang ke fasilitas kesehatan dan status kepesertaannya terdeteksi nonaktif dalam sistem.
Jika kondisi tersebut terjadi, layanan pasien akan langsung dialihkan ke skema pembiayaan kesehatan daerah melalui program Gratispol, sehingga proses pengobatan tetap berjalan tanpa hambatan administratif.
Menurut Jaya, pengalihan ke skema jaminan kesehatan daerah merupakan solusi paling efektif. Pasalnya, proses pengaktifan kembali PBI JK melalui pemerintah pusat membutuhkan waktu relatif lama.
Melalui skema ini, pembiayaan kesehatan dijamin berlaku bagi masyarakat yang memiliki KTP dengan domisili Kalimantan Timur.
Ia mencontohkan kasus pasien dengan gangguan kejiwaan yang kepesertaannya tiba-tiba nonaktif. Dalam situasi tersebut, layanan perawatan langsung diaktifkan kembali melalui skema daerah tanpa prosedur yang berbelit.
Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait status jaminan kesehatan mereka. Pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman agar pelayanan kesehatan tetap dapat diakses.
“Jaminan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan pembiayaan PBI yang terhenti akibat penonaktifan data,” kata Jaya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang tertunda atau tertolak memperoleh layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















