BPBD Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah gencar menggaungkan beberapa himbauan yang diberikan kepada masyarakat terkait keamanan dalam penggunaan energi listrik. Tidak hanya itu, badan yang mengurusi setiap tindakan penanganan dan penanggulangan kejadian dan peristiwa bencana di Provinsi Kalimantan Timur ini juga memaparkan cara untuk mencegah terjadinya bencana kebakaran yang sering terjadi diantara kerumunan pemukiman warga yang umumnya disebabkan oleh korsleting listrik.
Korsleting listrik atau disebut juga dengan hubungan arus pendek merupakan aliran listrik yang melenceng atau berbalik arah dari garis kabel yang telah terpasang. Hal tersebut mengakibatkan aliran arus listrik akan melewati jaringan yang justru lebih pendek dari jaringan yang seharusnya. Dengan kata lain secara teknis, arus listrik yang terputus mengakibatkan korsleting.
Disebabkan karena maraknya peristiwa kebakaran di pemukiman warga yang sering sekali terjadi beberapa waktu belakangan ini, Agus Tianur, yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur memberikan himbauan keamanan yang disampaikan melalui Tresna Rosano yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalimantan Timur. Himbauan tersebut disampaikan dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat teredukasi untuk melakukan langkah pencegahan terjadinya musibah kebakaran yang umumnya disebabkan karena adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Himbauan yang dilakukan Tresna Rosano pada hari Rabu, tanggal 03 November 2023 beberapa waktu lalu tersebut turut berisi penekanan dari Tresno Rosano bahwa upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran akibat adanya korsleting listrik diantara perumahan warga pastinya memerlukan pula segenap perhatian dari berbagai pihak. Dimana Tresna menyebutkan pula keterlibatan OPD terkait, teknisi kelistrikan, serta kesadaran masyarakat dalam mencegah bencana ini. Kerja sama dari beberapa pihak terkait ini dimaksudkan agar tercipta adanya ketertiban dalam menggunakan alat elektronik maupun peralatan listrik lainnya demi terhindar dari bahaya kebakaran yang disebabkan oleh korsleting.
“Kami terus melibatkan OPD teknis terkait dengan perizinan dan urusan lainnya. Kami memberikan masukan seperti sesuai standar pembangunan seperti fisiknya, jaringan listriknya,” ujar Tresna.
Tresna juga mengharapkan adanya pengetahuan di kalangan masyarakat terkait pembangunan rumah. Dimana diharapkan pembangunan hunian tempat tinggal masyarakat haruslah disesuaikan dengan standar pembangunan gedung dan bangunan beserta dengan pemasangan instalasi listrik. Salah satu bukti bahwa instalasi listrik telah sesuai standar adalah telah mempunyai sertifikat kelistrikan. (ADS)














