Pranala.co, BALIKPAPAN — Polda Kaltim merespons kritik sejumlah kelompok masyarakat yang menilai terdapat kejanggalan dalam penangkapan Misran Toni, tersangka kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam proses hukum terhadap Misran Toni. Ia menekankan bahwa seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, kepolisian terbuka terhadap penilaian atau kritik publik. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa bukti yang kuat.
“Siapapun boleh menilai proses hukum ini janggal atau tidak, itu sah-sah saja. Namun, prinsipnya, penegakan hukum yang dilakukan polisi semuanya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yuliyanto, Jumat (7/11/2025).
Yuliyanto juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap Misran Toni. Kata dia kalau ada yang menyebut kriminalisasi, itu tidak benar.
“Tidak ada upaya kriminalisasi. Semua berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
Lanjut, saat ini seluruh alat bukti telah disusun dalam berkas perkara dan diajukan ke kejaksaan untuk diuji di pengadilan.
“Apakah alat bukti penyidik bisa dibuktikan atau tidak, ending-nya ada di pengadilan. Penyidik meyakini tidak ada kriminalisasi,” tutur Yuliyanto.
Ia menyebut, saat ini kasus pembunuhan di Muara Kate masih menetapkan satu tersangka. Maka dari itu proses hukum menunggu tahap P21 di Kejaksaan.
Tambahnya, pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. “Untuk P21 itu kewenangan Polres Paser,” sebutnya.
Terlebih kasus ini belum ada penambahan tersangka, namun tidak menutup peluang penyelidikan lanjutan jika muncul temuan baru. Sebab Informasi sekecil apapun akan kami dalami. “Tapi sampai saat ini belum mengarah ke orang lain,” ucap Yuliyanto.
Sementara itu, Tim Advokasi “Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate” menilai penetapan dan penahanan Misran Toni sarat kejanggalan. Mereka menyebut Misran telah lebih dari 100 hari dipenjara tanpa dasar kuat.
Perlu diketahui, Misran Toni dikenal sebagai warga yang aktif menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum, menyusul kecelakaan truk batubara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024.
“Sejak saat itu, ia menjadi salah satu penggerak solidaritas warga menolak aktivitas hauling batubara. Ia menolak segala bentuk bujukan maupun iming-iming uang dari pihak-pihak yang diuntungkan,” jelas anggota Tim Advokasi dari LBH Samarinda, Irfan Ghozi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Misran diduga tidak lepas dari perannya sebagai salah satu tokoh yang vokal menolak aktivitas hauling batubara.
Di satu sisi, dalam kasus ini, dia dijerat dengan tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana pada 15 November 2024, peristiwa yang justru menewaskan dua warga adat Muara Kate yang selama ini berada di garis depan menolak aktivitas hauling PT MCM. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















