Pranala.co, SANGATTA – Isu pengelolaan air tambang kembali mengemuka di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah aktivis lingkungan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), menyusul temuan dugaan kerusakan dua tanggul kolam pengendapan.
Desakan itu disampaikan Ketua G20 Mei Kutim, Erwin Febrian Syuhada, setelah verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur bersama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menemukan indikasi jebolnya tanggul di Kolam Pelikan Selatan dan Lower Melaso.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kerusakan tanggul diduga menyebabkan aliran air keruh menuju Sungai Bendili, yang merupakan anak Sungai Sangatta. Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di wilayah Sangatta mengeluhkan peningkatan debit dan tingkat kekeruhan air.
Erwin menilai, temuan tersebut tidak cukup ditindaklanjuti dengan verifikasi semata. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan perusahaan tambang berskala besar di Kutim.
“Pemerintah tidak cukup hanya melakukan verifikasi. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan air tambang serta penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Selain evaluasi teknis, Erwin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan kepada publik. Menurutnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan perusahaan seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan bersama.
Ia menyebut transparansi dokumen lingkungan merupakan bentuk akuntabilitas korporasi, sekaligus jaminan perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hilir pertambangan.
“Perusahaan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, tetapi masyarakat yang menanggung beban ekologisnya. Jika pengelolaannya berdampak pada publik, maka informasinya wajib terbuka,” tegasnya.
Erwin mengungkapkan, saat ini ia tengah menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendorong keterbukaan dokumen lingkungan perusahaan.
Ia juga mengingatkan bahwa Kolam Pelikan Selatan pernah mengalami luapan pada 2014 yang berujung pada sanksi denda terhadap perusahaan. Peristiwa tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar pengelolaan air tambang dilakukan secara lebih ketat, terukur, dan berkelanjutan.
Aktivis lingkungan berharap evaluasi kali ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi berlanjut pada penguatan pengawasan dan kepastian hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kaltim Prima Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil verifikasi lapangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Kamis (19/2) masih belum memperoleh tanggapan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















