SAMARINDA – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemprov Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Durasinya selama 32 hari. Mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus pajak mereka tanpa dikenai denda.
Program pemutihan ini menawarkan sejumlah keuntungan yang menggiurkan bagi masyarakat. Pertama, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan kedua dan seterusnya.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pembebasan ini tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapuskan, sehingga masyarakat bisa lebih ringan dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui E-Samsat yang tersedia di berbagai platform seperti Indomaret, Tokopedia, Bankaltimtara, Mandiri, BNI, BCA, dan lainnya.
Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Samsat, cukup dengan mengakses layanan online yang tersedia.
Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bebas dari denda dan segera urus pajak kendaraan Anda sebelum program berakhir pada 12 September 2024. Manfaatkan kemudahan yang ditawarkan dan pastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya. (*)
Discussion about this post