BONTANG – Waktu semakin mendekat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 hanya tersisa dua hari lagi. Program ini akan berakhir Kamis, 12 September 2024.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) wilayah Bontang, Indun Salbiah Ningsih, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini menawarkan berbagai keuntungan yang sayang untuk dilewatkan. Salah satu keuntungan utama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Selain pembebasan BBNKB, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dihapuskan. Hal ini tentunya akan meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka. Namun, perlu diingat bahwa pembebasan ini tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran melalui E-Samsat yang sudah terintegrasi dengan berbagai platform digital.
Beberapa di antaranya adalah Indomaret, Tokopedia, Bankaltimtara, Mandiri, BNI, BCA, dan platform lainnya. Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, cukup menggunakan layanan online yang tersedia.
“Adanya layanan ini sangat memudahkan masyarakat. Tidak perlu repot datang ke kantor Samsat, semuanya bisa dilakukan dari mana saja melalui platform online,” jelas Indun Salbiah.
Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur.
Indun Salbiah mengajak seluruh pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ayo jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir pada 12 September 2024. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat terbebas dari denda dan melunasi pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan,” ujarnya.
“Manfaatkan layanan ini dan segera urus pajak kendaraan Anda untuk menikmati pembebasan denda serta kemudahan lainnya. Jangan tunggu hingga terlambat, periksa pajak kendaraan Anda sekarang juga,” imbuh dia lagi. (*)
Discussion about this post