pranala.co – Memasuki malam ke-4 bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, jajaran Sat Samapta Polres Bontang kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah yang ada di Kota Taman, Sabtu (25/3/2023) malam.
Sasaran kali ini tiga warung kelontong yang tersebar di Kelurahan Tanjung Laut dan Berbas Pantai. Razia dipimpin Kasubnit 1 Dalmas Sat Samapta Aiptu Anton Sayudani beserta tiga personel lainnya.
Dari hasil razia, disita 18 botol bir merek Singaraja. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono melaporkan, lokasi yang menjadi saran yakni warung kelontong di Jalan Jenderal Sudirman RT 23 Kelurahan Tanjung Laut, serta Jalan Diponegoro RT 15 dan 16 Kelurahan Berbas Pantai.
“Masing-masing lokasi disita sebanyak enam botol bir,” ungkap
Selain disita, tiga orang pemilik warung juga ditetapkan sebagai tersangka dan terkena tindak pidana ringan (tipiring). Mereka adalah P (53), MR (29), dan AIS (57).
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 27 Tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ancamannya denda maksimal Rp 1,5 juta.
Diketahui, menjelang masuknya bulan suci Ramadan lalu, razia serupa juga dilakukan. Saat itu polisi berhasil menyita 12 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, serta 3 kaleng bir merek Bintang.
Mereka menyasar di wilayah Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Telihan, Belimbing, dan Api-Api. (*)
Discussion about this post