PENYIDIK kepolisian menetapkan wanita yang tinggal di Tanah Merah, Kota Samarinda, berinisial TR, 50 tahun, sebagai tersangka.
Dia adalah tetangga pemberi minum berisi sabu kepada Balita laki-laki usia 3 tahun. Hasil urine balita itu positif mengandung methafetamine, zat yang terkandung dalam sabu.
TR diamankan kepolisian hari Sabtu 10 Juni 2023, dan menjalani pemeriksaan penyidik di Polresta Samarinda. TR ditetapkan tersangka malam tadi.
“Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka Sabtu malam tadi,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda.
Ary mengatakan ada 3 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku wanita berinisial ST langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Sementara dua orang masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif tersangka.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post