Pranala.co, BALIKPAPAN — Bagi pemilik kendaraan pribadi yang masih kerap memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan bagi pelanggaran yang dinilai berat.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap parkir ilegal, Dishub Balikpapan juga mengoptimalkan teknologi digital dengan memasang kamera CCTV di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan pola penindakan terhadap parkir liar tetap dilakukan secara berjenjang. Pelanggar akan diberi peringatan melalui stiker, dilanjutkan penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan untuk pelanggaran berat.
“Penderekan kami terapkan untuk kendaraan yang parkir tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan jam di Kawasan Tertib Lalu Lintas,” sebut Fadli, Minggu (11/1/2026).
Penertiban parkir ilegal sendiri telah berjalan sejak awal Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan bersama Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan diperkuat melalui penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan Kepolisian sebagai dasar penegakan hukum lalu lintas.
Di satu sisi, pemanfaatan kamera CCTV juga menjadi bagian dari modernisasi sistem pengawasan transportasi di Kota Balikpapan. Pengawasan lalu lintas kini tidak lagi hanya mengandalkan Area Traffic Control System (ATCS), tetapi telah dikembangkan menjadi BI-Connect (Balikpapan Connectivity).
Menurut Fadli, pengembangan sistem tersebut didukung dengan renovasi gedung pusat kendali, peningkatan jaringan, serta perangkat pendukung lainnya. Penerapan sistem digital ini juga dibarengi penguatan sinergi lintas sektor, khususnya dengan kepolisian, dalam penegakan hukum lalu lintas.
Untuk tahap awal, Dishub telah memasang enam unit CCTV yang secara khusus diarahkan untuk memantau aktivitas parkir ilegal. Kamera tersebut juga dimanfaatkan untuk mengawasi praktik juru parkir ilegal guna mencegah terjadinya pungutan liar.
“Melalui sistem digital ini, jumlah kendaraan dan durasi parkir bisa terpantau. Harapannya, parkir liar dapat ditekan dan tata kelola transportasi di Balikpapan semakin tertib,” jelas Fadli.
Selain fokus pada penindakan, Dishub Balikpapan juga menyiapkan pengembangan sistem berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu membaca pelat nomor kendaraan untuk mendukung penegakan aturan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Data CCTV juga bisa dimanfaatkan untuk membantu warga yang kehilangan kendaraan. Waktu dan lokasi bisa kami telusuri melalui sistem,” ujarnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














