BONTANG, pranala.co – Sebagian sekolah sudah memulai tahun ajaran baru 2022/2023. Simak aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah berikut ini.
Pemerintah juga telah menyesuaikan aturan pelaksanaan PTM di sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).
Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah tersebut.
Berikut video penjelasan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang soal PTM terbatas. **
Discussion about this post