• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Soal Data Bansos Covid-19; Kajari: Ketua RT Bohong Berhadapan dengan Kami!

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Mei 2020 | 14:17
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser M Syarif mengingatkan akan menindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial terdampak COVID-19. Peringatan itu dia sampaikan saat pertemuan dengan sekelompok masyarakat di Gedung DPRD Paser, Selasa (5/5/2020).

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi itu juga dihadiri Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana, Dandim O904/TNG Letkol Czi Widya Widjanarko, Kapolres Paser AKBP Murwoto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, Kadis Sosial Chaerul Saleh dan seluruh anggota DPRD Paser.

PILIHAN REDAKSI

Gunung Boga Paser Kaltim; Negeri di Atas Awan yang Muncul dari Tengah Hutan Sawit

Gunung Boga Paser Kaltim; Negeri di Atas Awan yang Muncul dari Tengah Hutan Sawit

11 Mei 2026 | 08:17
Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan', Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi Meski Dikumpulkan Kesbangpol, Gelombang Aksi 21 April Menguat, Siap Kepung Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim

Diundang Ngopi, Ormas Diduga ‘Dikondisikan’, Kesbangpol Kaltim: Murni Silaturahmi, Bukan Redam Aksi

13 April 2026 | 16:01

Diketahui bahwa data penerima bantuan sosial ini dihimpun melalui ketua RT dan Kepala Desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. “RT dan Desa yang memberikan data tidak jujur, akan ketemu dengan kami,” ujar Syarif.

Sebelumnya kata Syarif, pada Kamis (30/4) lalu Kejaksaan dan Pemkab Paser telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan penggunaan anggaran refocusing, yang didalamnya termasuk penggunaan bantuan sosial terdampak COVID-19.

Kajari juga mengingatkan agar penerima bantuan, benar-benar orang yang miskin dan membutuhkan. “Jika tidak berhak, namanya dicoret,” ujar Syarif.

Oleh karena itu, Syarif berharap data penerima bantuan juga tetap diawasi termasuk proses penyalurannya. “Tolong diawasi jika ada permainan dalam penyaluran akan ada sanksinya, “ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Haerul Saleh mengatakan dalam melakukan pendataan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepala Desa, Lurah, dan RT. Merujuk pada surat edaran, kata Herul telah dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah yang terdampak COVID-19 seperti pedagang kaki lima atau buruh

“PNS tidak boleh,” katanya.

Dinsos kata Haerul memastikan hanya menghimpun data yang diterima dari RT dan Desa. Dari data yang diterima Dinsos, terdapat 32.975 Kepala Keluarga yang mengusulkan bantuan. Angka penerima bantuan yang sudah diverifikasi dinas sosial diketahui berjumlah 20.673.

“Jumlah itu sudah kami verifikasi, disesuaikan dengan penerima PKH, BPNT dari Kementerian Sosial. Penerima bantuan di luar dari itu,” kata Haerul.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan virus corona sebagai bencana non-alam dan bencana skala nasional. Maka anggaran penanganan tersebut menjadikan prasyarat hukuman mati bagi oknum yang korupsi pada dana tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

UU ini menjelaskan bahwa keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku Tipikor apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Lebih lanjut, Pasal 4 aturan itu menjelaskan: “Dalam hal pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan”. (*)

Via: Redaksi
Tags: Bantuan Langsung TunaiKalimantan TimurKejaksaan NegeriPaser
Previous Post

Balikpapan Miliki Alat Tes Swab, Belum Beroperasi, Tunggu Teknisi dari Swis

Next Post

Progres 76 Persen, Akses Jembatan Balikpapan ke PPU Segera Terhubung

BACA JUGA

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

26 Juni 2026 | 22:13
Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga Cara Sekolah Rakyat Kaltim Rawat Pancasila lewat Canva hingga Ibadah

Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga

26 Juni 2026 | 21:57
Next Post

Progres 76 Persen, Akses Jembatan Balikpapan ke PPU Segera Terhubung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Terbaru

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved