• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 23 Mei 2025
PRANALA.CO
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
PRANALA.CO
No Result
View All Result
Home Kaltim

Soal Data Bansos Covid-19; Kajari: Ketua RT Bohong Berhadapan dengan Kami!

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Mei 2020 | 14:17
Reading Time: 3 mins read
A A
Soal Data Bansos Covid-19; Kajari: Ketua RT Bohong Berhadapan dengan Kami!

DPRD Paser menerima sekelompok masyarakat yang menanyakan penangana Pandemi COVID--19 di Kabupaten Paser, Selasa (5/5) .

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Paser M Syarif mengingatkan akan menindak tegas pelaku penyelewengan penerima bantuan sosial terdampak COVID-19. Peringatan itu dia sampaikan saat pertemuan dengan sekelompok masyarakat di Gedung DPRD Paser, Selasa (5/5/2020).

Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi itu juga dihadiri Asisten Ekonomi Setda Paser Ina Rosana, Dandim O904/TNG Letkol Czi Widya Widjanarko, Kapolres Paser AKBP Murwoto, Kadis Kesehatan Amir Faisol, Kadis Sosial Chaerul Saleh dan seluruh anggota DPRD Paser.

PILIHAN REDAKSI

Ditangkap Pinggir Jalan, Penjual Sabu di Tanah Grogot Paser Masuk Bui

Tak Ada Lagi Wisuda di Hotel! Disdikbud Paser Kaltim Resmi Larang Pungutan Perpisahan Sekolah

90 Pendayung Paser Berebut Kursi Porprov Kaltim 2026

Terima Aksi Damai Warga Paser, Gubernur Kaltim: Tak Ada Ampun untuk Hauling Batu Bara Ilegal!

Diketahui bahwa data penerima bantuan sosial ini dihimpun melalui ketua RT dan Kepala Desa untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. “RT dan Desa yang memberikan data tidak jujur, akan ketemu dengan kami,” ujar Syarif.

Sebelumnya kata Syarif, pada Kamis (30/4) lalu Kejaksaan dan Pemkab Paser telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengawasan penggunaan anggaran refocusing, yang didalamnya termasuk penggunaan bantuan sosial terdampak COVID-19.

Kajari juga mengingatkan agar penerima bantuan, benar-benar orang yang miskin dan membutuhkan. “Jika tidak berhak, namanya dicoret,” ujar Syarif.

Oleh karena itu, Syarif berharap data penerima bantuan juga tetap diawasi termasuk proses penyalurannya. “Tolong diawasi jika ada permainan dalam penyaluran akan ada sanksinya, “ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Haerul Saleh mengatakan dalam melakukan pendataan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kepala Desa, Lurah, dan RT. Merujuk pada surat edaran, kata Herul telah dijelaskan bahwa penerima bantuan adalah yang terdampak COVID-19 seperti pedagang kaki lima atau buruh

“PNS tidak boleh,” katanya.

Dinsos kata Haerul memastikan hanya menghimpun data yang diterima dari RT dan Desa. Dari data yang diterima Dinsos, terdapat 32.975 Kepala Keluarga yang mengusulkan bantuan. Angka penerima bantuan yang sudah diverifikasi dinas sosial diketahui berjumlah 20.673.

“Jumlah itu sudah kami verifikasi, disesuaikan dengan penerima PKH, BPNT dari Kementerian Sosial. Penerima bantuan di luar dari itu,” kata Haerul.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan virus corona sebagai bencana non-alam dan bencana skala nasional. Maka anggaran penanganan tersebut menjadikan prasyarat hukuman mati bagi oknum yang korupsi pada dana tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

UU ini menjelaskan bahwa keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku Tipikor apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Lebih lanjut, Pasal 4 aturan itu menjelaskan: “Dalam hal pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan”. (*)

Via: Redaksi
ShareTweetSend
Previous Post

Balikpapan Miliki Alat Tes Swab, Belum Beroperasi, Tunggu Teknisi dari Swis

Next Post

Progres 76 Persen, Akses Jembatan Balikpapan ke PPU Segera Terhubung

BACA JUGA

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55
Program Gratispol Kaltim Tembus Forum Internasional

Program Gratispol Kaltim Tembus Forum Internasional

22 Mei 2025 | 19:45
Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas, Pria di Kaltim Dibekuk usai 7 Bulan Lari ke Hutan

Tabrak Ibu dan Anak hingga Tewas, Pria di Kaltim Dibekuk usai 7 Bulan Lari ke Hutan

22 Mei 2025 | 17:08
Guru di Kaltim Bisa Kuliah S2 Gratis, Pemprov Gandeng UI hingga Unhas

Guru di Kaltim Bisa Kuliah S2 Gratis, Pemprov Gandeng UI hingga Unhas

21 Mei 2025 | 22:22
Jalan Mulus Antar-Kabupaten di Kaltim Ditarget Rampung Tiga Tahun

Jalan Mulus Antar-Kabupaten di Kaltim Ditarget Rampung Tiga Tahun

21 Mei 2025 | 19:24

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

Kapolri Mutasi 67 Perwira, Ada 8 Jenderal Baru dan 2 Kapolda Ganti Posisi

22 Mei 2025 | 22:43
Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

Terekam CCTV! Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Scoopy di Pangkep saat Sore

22 Mei 2025 | 22:20
Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

Pasang Laut 2,9 Meter Ancam Pesisir Kaltim Akhir Mei

22 Mei 2025 | 21:45
Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

Terjebak Cincin, Jari Warga Diselamatkan Damkar Pangkep

22 Mei 2025 | 21:04
151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

151 Calon Jemaah Haji Bontang Resmi Dilepas, Termuda 28 Tahun dan Tertua 83 Tahun

22 Mei 2025 | 20:54
Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

Gandakan Uang Pakai Baskom dan Mukena, Perempuan di Kaltim Ini Tipu Lansia Rp67 Juta

22 Mei 2025 | 20:10
Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

Curi Sound System Masjid, Pemuda di Kukar Ini Sembunyikan Barang Curian ke Balikpapan

22 Mei 2025 | 19:55

RAMAI DIBACA

  • Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    Tol Samarinda-Bontang Ditarget Mulai Dibangun 2028, Masuk Prioritas RPJMD Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Tabrak Pengendara Motor di Depan SMKN 1 Bontang, Mobil Langsung Kabur, Kondisi Korban Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sakit Kambuh, Pria 68 Tahun asal Bontang Meninggal saat Naik Motor ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 257 Ribu Wisatawan Kunjungi Bontang, 775 Kamar Hotel Tersedia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koko dan Istrinya Kompak jadi Bandar Sabu, 95 Poket Gagal Edar di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal di Tengah Tambang, Warga Bukit Kayangan Kutim Hidup Tanpa Listrik dan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempa 2,8 Magnitudo Getarkan Bontang Dini Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PRANALA.CO

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.