pranala.co – Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Pelaku inisial AZ (30) ini merupakan warga Jalan Kapao Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam kedapatan menyimpan tiga paket besar seberat 210,57 gram sabu.
“Pada hari Selasa 12 April 2022 kemarin sekitar pukul 01.00 Wita benar telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Di mana tersangkanya berinisial AZ merupakan kurir juga pengguna jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu 210,57 gram bruto,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Nurkholis kepada awak media, Rabu (27/4/2022).
Nurkholis mengatakan, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres PPU mengungkap kasus dengan barang bukti cukup besar ini. Di mana selama ini hanya diungkap dengan jumlah barang bukti di bawah 200 gram.
Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Penajam. Mereka mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan lokasi sekitar Pelabuhan Speedboat Penajam.
Polisi pun mencurigai seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KT 3526 VJ. Pria itu lantas diamankan oleh petugas yang diketahui berinisial AZ.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu unit gawai merek Oppo warna biru dongker serta satu unit gawai Samsung putih di kantong celana tersangka.
Lanjut dia, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan satu lembar kantongan plastik hitam yang digantung di sepeda motor. Ketika polisi memeriksa ternyata berisi tiga bungkus kemasan makanan ringan warna merah salah satu bungkusnya berisi lima paket besar sabu-sabu.
Mendapati sejumlah barang bukti tersebut, kemudian tersangka digiring ke Mapolres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terangnya, diketahui modus operasi dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara menyembunyikan sabu ke dalam kemasan makanan ringan. Untuk mengelabui tangkapan polisi dan kemudian barang haram ini nantinya diselundupkan ke PPU.
“Tersangka juga mengaku hanya sebagai kurir dan juga menggunakan barang haram tersebut. Adapun sabu-sabu tersebut diambilnya dari kota Balikpapan,” tuturnya.
Dan perbuatan menyelundupkan narkotika jenis sabu itu, lanjutnya, pelaku mengaku sudah dua kali bertransaksi di Pelabuhan Speedboat Penajam. HIngga kini ditangkap polisi dengan barang bukti cukup banyak.
Setiap satu kali melakukan pengantaran pelaku diberi imbalan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta. Setiap pengantaran sabu-sabu pelaku selalu mengarah ke Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi oleh seseorang menggunakan nomor telepon tak dikenal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, lima paket besar sabu-sabu seberat 210,57 gram bruto, tiga bungkus kemasan makanan ringan warna merah dua unit handphone merk Oppo dan Samsung, satu lembar plastik warna hitam satu unit sepeda motor Honda Beat. (js/id)
Discussion about this post