• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidang Perdana Dugaan Suap IUP di Kaltim, Putri Mantan Gubernur Awang Faroek Duduk di Kursi Terdakwa

Suriadi Said by Suriadi Said
29 Januari 2026 | 21:24
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang Perdana Dugaan Suap IUP di Kaltim, Putri Mantan Gubernur Awang Faroek Duduk di Kursi Terdakwa

Foto Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Dayang Donna Walfiaries Tania menjalani sidang perdana terkait dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (29/1/2026).

Perkara dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri dari Agung Satrio Wibowo, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Greafik Loserte, dan Lignauli Theresa.

PILIHAN REDAKSI

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Donna—putri mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2013–2018, almarhum Awang Faroek Ishak—sebagai tersangka pada 26 September 2024. Setelah hampir satu tahun proses penyidikan berjalan, Donna resmi ditahan pada 10 September 2025, menyusul penahanan pengusaha Rudy Ong dua pekan sebelumnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Donna diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap yang berkaitan dengan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

“Terdakwa Dayang Donna diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan enam IUP eksplorasi milik perusahaan terafiliasi Rudy Ong. Dari hasil penyidikan, Donna menerima uang senilai Rp3,5 miliar yang disiapkan sebagai imbalan atas kelancaran penerbitan izin,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar

Jaksa mengungkapkan, peristiwa dugaan suap tersebut disebut berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. Donna diduga bertindak bersama almarhum Awang Faroek Ishak, yang dalam berkas terpisah disebut telah meninggal dunia saat proses penyidikan.

Menurut JPU, penerbitan enam IUP eksplorasi itu diduga hanya melalui pertimbangan atau advis teknis bersifat formalitas tanpa kajian mendalam, sehingga dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa uang Rp3,5 miliar telah disiapkan, terdiri dari Rp3 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat serta Rp500 juta dalam bentuk tunai. Dana tersebut diduga kemudian diserahkan kepada Donna sebelum akhirnya diberikan kepada Awang Faroek.

Kronologi Pengurusan Izin

Perkara ini berawal pada 2010–2013, ketika perusahaan milik Rudy Ong mengantongi enam Surat Keputusan IUP eksplorasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah masa berlaku habis pada 2013, Rudy Ong meminta direktur perusahaannya, Hairil Asmy, mengurus perpanjangan izin.

Hairil kemudian memperkenalkan Donna kepada Sugeng, yang disebut sebagai perantara pengurusan izin pertambangan. Pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi serta satu kuasa pertambangan milik PT Tara Indonusa Coal.

Situasi berubah setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Permohonan perpanjangan kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Jaksa menyebut Rudy Ong bersama sejumlah pihak sempat menemui gubernur di rumah jabatan, termasuk bertemu Donna. Dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya bersedia membantu memperlancar proses birokrasi.

Pada pertengahan Januari 2015, Donna diduga menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur saat itu, Amrullah, untuk meminta percepatan proses. Selanjutnya, jajaran terkait disebut diminta menindaklanjuti penyusunan advis teknis tanpa kajian mendalam.

Enam surat keputusan perpanjangan IUP akhirnya ditandatangani pada 29 Januari 2015 oleh Kepala BPPMD-PTSP atas nama gubernur, dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015.

Dakwaan juga memuat adanya pertemuan pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana, Hotel Bumi Senyiur, yang dihadiri Rudy Ong, Sugeng, Donna, serta asisten pribadi Donna, Airin Fithria. Dalam pertemuan itu, Donna disebut menegaskan nilai Rp3,5 miliar setelah menolak tawaran Rp1,5 miliar.

Jaksa menilai Donna terlibat aktif, termasuk saat diduga meminta dokumen enam SK perpanjangan IUP untuk diserahkan kepada pihak perusahaan.

Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa Donna mengklaim seluruh uang tersebut diberikan kepada Awang Faroek dan dirinya tidak menerima bagian apa pun. Ia juga disebut mendatangi Sugeng untuk menanyakan bagiannya dari proses perizinan tersebut.

Atas perbuatannya, Donna didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001), juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Tipikor mengenai pidana tambahan. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin TambangKorupsi
Previous Post

Mulai 15 Februari 2026, Wisata Alam Prevab TNK Ditutup Sementara

Next Post

MBG Tetap Jalan saat Puasa Ramadan, Skema Distribusi Disesuaikan

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
MBG Tetap Jalan saat Puasa Ramadan, Skema Distribusi Disesuaikan Makan Bergizi Gratis Kaltim Libatkan 4.260 Petugas, Ini Hasil Evaluasinya Masih Jauh dari Target, Program Makanan Bergizi Gratis di Balikpapan Jangkau 29 Ribu Siswa Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diluncurkan 6 Januari 2025 Penajam Paser Utara Alokasikan Rp22 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis 2.280 Siswa Ikuti Simulasi Makan Bergizi Gratis di Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda

MBG Tetap Jalan saat Puasa Ramadan, Skema Distribusi Disesuaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved