UPAYA menyembunyikan sabu di dalam sebuah helm tak mampu menyelamatkan RA (39) dari kejaran polisi. Pria asal Malang itu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 paket sabu yang disembunyikan di balik helm berwarna biru. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 2,64 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 17.28 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat,” ujar Iptu Hendik, Selasa (14/7/2026).
Saat menyisir lokasi, petugas menemukan seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial RA.
“Ketika melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama RA di pinggir jalan karena gerak-geriknya mencurigakan,” katanya.
Penggeledahan pun dilakukan. Dari sebuah helm biru bertuliskan ZIP DAKKAR, polisi menemukan 11 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
Menurut Iptu Hendik, RA mengakui seluruh paket sabu itu merupakan miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa 11 paket sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Kini RA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. (*)














