SEORANG pria berinisial SRK alias E (40) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang saat diduga hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan yang berlangsung Jumat (10/7/2026) pukul 09.30 WITA itu berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut, hingga akhirnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi setelah menerima laporan yang dinilai akurat. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram itu disimpan di dalam saku jaket hitam yang dikenakan terduga. Dari hasil penimbangan, berat bruto sabu mencapai 10,22 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bontang. Jangan ragu melapor apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Larto.
Ia memastikan jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)















