pranala.co – Seorang oknum prajurit TNI di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial Pratu K nekat membacok komandannya sendiri yakni Kopda A dengan mandau, Kamis (8/12/2022) malam. Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman dan terancam dipecat dari kesatuannya.
Diketahui Pratu K bertugas di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kaltim. Sementara korban Kopda A merupakan senior sekaligus komandan pelaku di kesatuan. Pembacokan itu dilatarbelakangi pelaku yang tidak terima karena dipukul dan ditendang oleh korban.
Berikut redaksi merangkum fakta Pratu K bacok komandan:
1. Kesal dipukul
Kependam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, permasalahan itu dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang.
Saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut, mengambil senjata tajam jenis mandau dari messnya lalu mengejar korban.
“Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiyaan,” katanya, Senin (12/12/2022).
2. Korban
Dia mengatakan, akibat kejadian itu, Kopda A mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan tangan. Saat ini, sambungnya, korban masih dirawat di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan dan kondisinya sudah membaik.
“Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan,” ungkapya.
3. Terancam dipecat dan penjara
Untuk Pratu K, kata dia, pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk diproses hukum.
Taufik memastikan bahwa Pratu K akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. Bukan itu saja, pelaku juga terancam diberhentikan dari militer.
“Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan,” tegasnya. (*)
Discussion about this post