Pranala.co, BONTANG – Trotoar adalah ruang aman untuk pejalan kaki. Namun, di Kota Bontang masih ada pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menjadikannya lapak dagangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang turun ke lapangan, Selasa (23/9/2025) malam. Operasi penegakan peraturan daerah ini digelar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Dipimpin Praja Ahli Muda Satpol PP, Jumardi, razia dimulai pukul 21.00 Wita. Hasilnya, sembilan pedagang kedapatan melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar.
“Trotoar bukan tempat berjualan. Fungsinya untuk pejalan kaki. Kalau dipakai berdagang, pejalan kaki jadi terganggu dan bisa membahayakan keselamatan mereka,” tegas Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, Rabu (24/9/2025).
Menurut Ahmad Yani, pedagang yang terjaring melanggar sejumlah aturan. Mulai dari Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, hingga Perwali terkait penataan PKL dan perparkiran.
Namun, penindakan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis. Dari sembilan pedagang, enam hanya diminta menandatangani surat pernyataan. Dua lainnya menerima Surat Peringatan (SP) 1, dan satu pedagang diberikan SP 2.

Ahmad Yani menegaskan, penertiban bukan untuk mematikan usaha para pedagang kecil. Melainkan untuk memastikan aktivitas jual beli berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat luas.
“Kami berharap pedagang bisa menyesuaikan diri dengan aturan yang ada. Kalau semua tertib, kota jadi nyaman, pembeli pun lebih enak,” ujarnya.
Satpol PP memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara rutin. Masyarakat juga diimbau untuk ikut mendukung dengan tidak berbelanja di lokasi yang dilarang.
Langkah ini diharapkan bisa membuat Bontang lebih tertata, nyaman, sekaligus memberikan ruang aman bagi pejalan kaki. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















