• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sanksi Etik Anggota DPRD Pangkep Belum Berlaku, Tunggu SK Gubernur Sulsel

Suriadi Said by Suriadi Said
21 Februari 2026 | 22:58
Reading Time: 2 mins read
0
Sanksi Etik Anggota DPRD Pangkep Belum Berlaku, Tunggu SK Gubernur Sulsel

Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi NasDem, H. Ikbal Chaeruddin (HI), menuai sorotan publik.

Meski telah diputus bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, hingga kini sanksi tersebut belum dapat dijalankan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

PILIHAN REDAKSI

Rp30 Juta Sudah Cair, Reses Tak Terlihat? Ini Respons Anggota DPRD Pangkep Budiamin

Rp30 Juta Sudah Cair, Reses Tak Terlihat? Ini Respons Anggota DPRD Pangkep Budiamin

8 April 2026 | 20:49
Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa MelautKrisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

Krisis BBM di Pulau Liukang Tangaya Pangkep, Ratusan Nelayan Terdampak Tak Bisa Melaut

8 April 2026 | 07:56

Putusan BK ditetapkan pada 5 Januari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan empat orang saksi. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, pelaksanaan sanksi administratif itu belum efektif.

Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, membenarkan bahwa sanksi belum berlaku lantaran tahapan administrasi belum rampung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai regulasi, kami telah menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian selama satu bulan dari kursi DPRD. Namun sanksi itu berlaku setelah terbitnya SK Gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah putusan BK ditetapkan, berkas diteruskan ke Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Bupati Pangkep sebelum diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerbitan keputusan resmi.

Menurut Umar, surat dari Ketua DPRD kepada bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses, sekretaris daerah dapat meneruskan ke gubernur. Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD dapat menyampaikan langsung kepada gubernur.

Mekanisme berjenjang tersebut, di satu sisi merupakan prosedur formal, namun di sisi lain dinilai sejumlah kalangan berpotensi memperlambat pelaksanaan sanksi etik.

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat setelah HI diduga menyebut adanya pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama dalam unggahan status WhatsApp miliknya. Pernyataan tersebut dinilai mencederai nama baik lembaga DPRD Pangkep dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, BK mendalami kronologi berdasarkan keterangan saksi. Salah satu poin yang terungkap adalah terkait penggunaan nama Darwis alias Pablo dalam Surat Keputusan kegiatan swakelola yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.

“Karena namanya yang terpakai dalam SK kegiatan swakelola, yang bersangkutan sering meminta uang kepada HI,” kata Umar.

BK kemudian menyimpulkan adanya pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan.

Lambannya implementasi sanksi memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM), Syahrul, menilai BK DPRD Pangkep belum menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan putusan.

“Kasus ini sudah kami kawal hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, tetapi belum ada keputusan tegas. Sanksi baru sebatas hasil rapat karena SK belum terbit,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak akhir 2025. Namun, menurut Syahrul, belum ada perkembangan signifikan.

Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif. Ketika sanksi telah diputuskan tetapi belum dijalankan, muncul persepsi lemahnya komitmen penegakan aturan internal.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Rizal Pauzi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya menyangkut transparansi, tetapi juga responsivitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Semua proses harus berjalan akuntabel, termasuk pemberian sanksi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak terulang dan dapat menjadi pembelajaran politik bagi anggota DPRD lainnya. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: DPRD Pangkep
Previous Post

Aktivis Kutim Desak Evaluasi Pengelolaan Air Tambang dan Keterbukaan Dokumen Lingkungan PT KPC

Next Post

Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

BACA JUGA

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

14 April 2026 | 23:40
313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

14 April 2026 | 22:51
Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

14 April 2026 | 22:46
Angka 59 Persen Ini jadi Penentu Masa Depan Bontang

Angka 59 Persen Ini jadi Penentu Masa Depan Bontang

14 April 2026 | 22:36
Imbas Isu Viral Pegawai DPPKB Kutim Berpelukan Sesama Pria, Peserta Genre Menghilang

Imbas Isu Viral Pegawai DPPKB Kutim Berpelukan Sesama Pria, Peserta Genre Menghilang

14 April 2026 | 22:11
Puluhan Dapur MBG di Balikpapan Bermasalah, Baru Lapor Setelah Ditutup

Puluhan Dapur MBG di Balikpapan Bermasalah, Baru Lapor Setelah Ditutup

14 April 2026 | 21:27
Next Post
Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

Tak Hanya Pajak, Kutim Kaji Pembiayaan Alternatif Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi Rencana Pemkot Bontang Ambil Alih Bandara Badak LNG Warga: Alternatif Transportasi yang Ditunggu!

Anggaran Rp32 Miliar Disiapkan, Bandara Badak LNG Bontang Akan Dihidupkan Lagi

9 April 2026 | 13:48
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09
Sempat Bikin Resah, Kasus Begal di Jalan Pipa Bontang Ternyata Tidak Benar, Ini Faktanya! Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

Bukan Begal! Ternyata Pengeroyokan Guru SD di Kusnodo Kutim karena Masalah Pribadi

9 April 2026 | 23:31

Terbaru

Parkir Pengunjung Warung Kopi Ganggu Warga Tanjung Laut, Dishub Bontang Diminta Turun Tangan

Parkir Pengunjung Warung Kopi Ganggu Warga Tanjung Laut, Dishub Bontang Diminta Turun Tangan

14 April 2026 | 23:46
Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

Grup Chat Vulgar Guncang FH UI, 16 Mahasiswa Disidang Internal Kampus

14 April 2026 | 23:40
313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

313 Paket Sabu Disita, Polres Kubar Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026

14 April 2026 | 22:51
Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

Nilai Sempurna 100, Bontang Kembali Hadapi Ujian Keterbukaan Informasi

14 April 2026 | 22:46
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved