Pranala.co, PANGKEP – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi NasDem, H. Ikbal Chaeruddin (HI), menuai sorotan publik.
Meski telah diputus bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, hingga kini sanksi tersebut belum dapat dijalankan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Putusan BK ditetapkan pada 5 Januari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan empat orang saksi. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, pelaksanaan sanksi administratif itu belum efektif.
Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, membenarkan bahwa sanksi belum berlaku lantaran tahapan administrasi belum rampung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai regulasi, kami telah menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian selama satu bulan dari kursi DPRD. Namun sanksi itu berlaku setelah terbitnya SK Gubernur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah putusan BK ditetapkan, berkas diteruskan ke Pimpinan DPRD, kemudian disampaikan kepada Bupati Pangkep sebelum diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerbitan keputusan resmi.
Menurut Umar, surat dari Ketua DPRD kepada bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses, sekretaris daerah dapat meneruskan ke gubernur. Apabila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD dapat menyampaikan langsung kepada gubernur.
Mekanisme berjenjang tersebut, di satu sisi merupakan prosedur formal, namun di sisi lain dinilai sejumlah kalangan berpotensi memperlambat pelaksanaan sanksi etik.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah HI diduga menyebut adanya pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama dalam unggahan status WhatsApp miliknya. Pernyataan tersebut dinilai mencederai nama baik lembaga DPRD Pangkep dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam proses pemeriksaan, BK mendalami kronologi berdasarkan keterangan saksi. Salah satu poin yang terungkap adalah terkait penggunaan nama Darwis alias Pablo dalam Surat Keputusan kegiatan swakelola yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.
“Karena namanya yang terpakai dalam SK kegiatan swakelola, yang bersangkutan sering meminta uang kepada HI,” kata Umar.
BK kemudian menyimpulkan adanya pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan.
Lambannya implementasi sanksi memicu kritik dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM), Syahrul, menilai BK DPRD Pangkep belum menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan putusan.
“Kasus ini sudah kami kawal hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, tetapi belum ada keputusan tegas. Sanksi baru sebatas hasil rapat karena SK belum terbit,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak akhir 2025. Namun, menurut Syahrul, belum ada perkembangan signifikan.
Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik individu, melainkan menyangkut marwah lembaga legislatif. Ketika sanksi telah diputuskan tetapi belum dijalankan, muncul persepsi lemahnya komitmen penegakan aturan internal.
Terpisah, pengamat kebijakan publik Rizal Pauzi menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyelesaian setiap persoalan yang melibatkan pejabat publik.
Menurutnya, akuntabilitas tidak hanya menyangkut transparansi, tetapi juga responsivitas dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Semua proses harus berjalan akuntabel, termasuk pemberian sanksi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi legislatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sanksi menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak terulang dan dapat menjadi pembelajaran politik bagi anggota DPRD lainnya. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















