• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Samarinda Bebas Tambang 2026, Izin Batu Bara Tak Akan Diperpanjang Lagi

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Oktober 2025 | 16:00
Reading Time: 2 mins read
0
Samarinda Bebas Tambang 2026, Izin Batu Bara Tak Akan Diperpanjang Lagi Gakkum Kejar Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda DPRD Kaltim Ultimatum 2 Pekan, Tersangka Tambang Ilegal KHDTK Unmul Samarinda Harus Terungkap Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Dirusak Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim: Bukan Tempat Gali, Tapi Tempat Gali Ilmu

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Langkah besar diambil Pemerintah Kota Samarinda. Seluruh izin tambang batu bara dipastikan tidak akan diperpanjang lagi. Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Andi Harun untuk menjadikan Samarinda sebagai kota bebas tambang pada 2026.

Kebijakan tegas itu menandai perubahan arah pembangunan yang lebih ramah lingkungan. Tak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, melainkan pada tata ruang yang berkelanjutan.

PILIHAN REDAKSI

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

25 Juni 2026 | 10:03

Plt Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, menjelaskan bahwa meski tambang batu bara dihentikan, aktivitas pertambangan jenis galian C masih diperbolehkan di wilayah tertentu dengan syarat ketat.

“Pertambangan galian C boleh dilakukan, tapi bersyarat. Aktivitasnya harus sesuai pola ruang dan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kebutuhan pembangunan. Jadi sifatnya terbatas, tidak masif seperti batu bara,” jelas Nurvina, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan RTRW Kota Samarinda Pasal 86 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan di kawasan tertentu seperti badan air, hortikultura, perumahan, dan perdagangan.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki dokumen kajian lingkungan dan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang (FPR) sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Nurvina menambahkan, pemanfaatan sumber daya alam tetap dimungkinkan dalam konteks pembangunan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, kegiatan pematangan lahan untuk perumahan atau infrastruktur yang menghasilkan material tanah bisa dikategorikan sebagai kegiatan tambang terbatas.

“Selama dilakukan sesuai ketentuan, aktivitas seperti ini dibolehkan. Tapi untuk tambang batu bara, kami sudah tegas: tidak ada lagi perpanjangan izin,” ujarnya menegaskan.

Kebijakan ini sekaligus meneguhkan arah pembangunan Kota Samarinda yang berpihak pada keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah berharap, penghentian tambang batu bara dapat membuka jalan bagi pengembangan ekonomi baru yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya jelas, Samarinda ingin tumbuh tanpa harus merusak alam,” tutup Nurvina. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Cintia
Tags: Izin TambangTambang Batu Bara
Previous Post

Prostitusi Berkedok Hiburan Malam di Kutim Kian Meresahkan

Next Post

Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

BACA JUGA

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

Dua Pemuda Nekat Curi Kabel PLN di Kutim, Endingnya Diringkus di Atas Tiang

29 Juni 2026 | 21:26
WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

WFH ASN Samarinda: Hemat BBM 1.000 Liter, Anggaran Hemat Jutaan Rupiah

29 Juni 2026 | 21:09
Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

Kronolgi Duel Maut Pasar Sepinggan Balikpapan, Penjaga Malam Tewas

29 Juni 2026 | 20:24
Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

Rp15 Triliun Mengucur di Kaltim, Tol IKN Sedot Anggaran Terbesar

29 Juni 2026 | 19:49
Next Post
Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

Diserang Buaya di Sungai Kariangau Balikpapan, Pemancing Tewas Tragis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

Mengenal Hyrox, Tren Olahraga Baru yang Menguras Keringat dan Adrenalin

29 Juni 2026 | 22:39
Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema "Kolektif, Sinergi, Bertumbuh"

Logo HUT ke-81 RI Resmi Dirilis, Intip Makna di Balik Tema “Kolektif, Sinergi, Bertumbuh”

29 Juni 2026 | 22:28
Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

Detik-Detik Ayah dan Anak di Sungai Taberu Paser Berjibaku Lepas dari Terkaman Buaya

29 Juni 2026 | 22:10
Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

Pimpin Lanal Balikpapan, Letkol Rudhiro Pratomo Siap Amankan Jalur Laut IKN

29 Juni 2026 | 21:59
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved