PRANALA.CO, Bontang – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling dinantikan para karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, tahukah Anda bahwa tradisi THR di Indonesia sudah dimulai sejak era 1950-an dan dipelopori Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo?
THR pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman pada masa Kabinet Soekiman-Suwirjo. Salah satu program utama kabinet tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pamong praja, yang kini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Saat itu, THR diberikan dalam bentuk persekot (pinjaman di muka) kepada pegawai negeri dengan besaran antara Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Pemberian ini bukan sekadar bonus atau tambahan gaji, melainkan pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan.
Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk ASN dan tidak mencakup pekerja di sektor swasta.
Perjuangan Buruh untuk Mendapatkan THR
Kebijakan THR eksklusif bagi ASN memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Pada 13 Februari 1952, kaum buruh menuntut agar perusahaan swasta turut memberikan tunjangan serupa kepada pekerja mereka. Tuntutan ini akhirnya membuahkan hasil dua tahun kemudian.
Pada 1954, Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan memberikan hadiah Lebaran kepada pekerja. Besaran hadiah ini adalah seperduabelas dari upah yang diterima. Kebijakan ini diperkuat pada 1961 dengan diterbitkannya peraturan menteri yang mewajibkan pemberian hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Dari Hadiah Lebaran jadi THR
Transformasi istilah "hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" terjadi pada 1994, ketika Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru. Istilah THR ini kemudian menjadi standar yang digunakan hingga sekarang.
Saat ini, regulasi pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan ini, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Selain itu, perusahaan yang terlambat atau lalai membayarkan THR akan dikenai denda dan sanksi administratif. Meski begitu, jika peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) mengatur nominal THR yang lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka perusahaan wajib membayar sesuai aturan internal tersebut.
Pemberian THR kini menjadi hak pekerja yang diatur secara hukum, mencerminkan perjalanan panjang dari pinjaman bagi aparatur negara menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan di Indonesia. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















