MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis bagi perantara penjual sabu yakni Yoga Herdiansyah dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, remaja pengangguran ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Adapun satu barang bukti yang sempat diamankan oleh petugas yakni sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya barang bukti dimusnahkan.
Diketahui terdakwa sebelumnya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (2/3/2023) pukul 22.00 Wita.
Remaja pengangguran itu diketahui baru saja pulang dari Samarinda diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu. Ia diringkus di kawasan Belimbing.
Polisi terlebih dahulu telah mengantongi informasi bahwa yang bersangkutan sedang menuju Bontang dengan membawa barang haram.
Usai berhasil dibekuk, pria yang tinggal di Kelurahan Lok Tuan tersebut kemudian digeledah. Hasilnya didapati empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos kaki seberat 1,56 gram. (*)
Discussion about this post