BONTANG – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kota Bontang kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri di warung kelontong dan mencuri sepeda motor (curanmor). Remaja ini, yang sudah putus sekolah dan pernah merasakan dinginnya jeruji besi, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyatakan bahwa remaja ini terbukti melakukan tindak pidana di dua lokasi berbeda.
“Selain ketahuan mencuri di warung Bontang Kuala, ternyata remaja itu juga mencuri motor di Jalan R Suprapto,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar ketika warga menangkap tangan remaja tersebut sedang mencuri di sebuah warung di wilayah Bontang Kuala. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada sore hari, remaja ini melakukan aksi pencurian sepeda motor. Ia mengambil motor korban yang baru saja memarkirkan motornya setelah menjemput anak dari sekolah.
“Ia masuk ke rumah, mengambil kunci, dan langsung membawa kabur motor jenis Yamaha Mio KT 3582 WC milik korban,” ungkap Iptu Hari Supranoto.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bontang. Setelah diusut, tersangka ternyata residivis kasus serupa. “Anak ini memang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, mencuri,” tambahnya.
Tersangka kini terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post