Pranala.co, SAMARINDA – Pemkot Samarinda tancap gas. Pendataan ulang pedagang Pasar Pagi kini dikebut. Caranya: lewat aplikasi digital yang sedang dirampungkan Diskominfo. Tanpa aplikasi ini, relokasi ke gedung baru tak akan dilakukan. Titik.
Aplikasi itu bukan sekadar daftar nama. Ia akan menjadi “mesin penyaring” hak kepemilikan kios dan dasar penjadwalan pemindahan pedagang. Semua harus tercatat. Semua harus sesuai.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani—akrab disapa Yama—menegaskan targetnya. Bulan ini aplikasi harus selesai. Harus bisa dipakai.
“Bulan ini harus sudah selesai dan bisa digunakan,” kata Yama, tegas.
Aplikasi itu lahir dari proses panjang. Setiap masukan dari pedagang saat sosialisasi ikut dimasukkan ke dalam sistem. Mulai dari kebutuhan teknis, penyesuaian kategori, hingga item tambahan yang baru muncul setelah diskusi lapangan.
“Beberapa item hasil sosialisasi ikut masuk dalam aplikasi. Ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk melibatkan pedagang,” tambah Yama.
Semua pedagang wajib registrasi lewat aplikasi tersebut. Dari situ, sistem akan mensinkronkan data secara otomatis: siapa benar-benar pedagang, siapa pemilik kios, siapa penyewa, dan siapa yang tidak berhak menempati kios baru.
Hanya nama yang valid yang akan masuk daftar final penghuni Pasar Pagi baru.
“Ini kunci transparansi. Hanya pedagang yang benar-benar berhak akan tercatat,” ujar Yama.
Hingga aplikasi resmi dibuka, Pemkot belum bisa memastikan jumlah akhir pedagang di tiap segmen. Data final baru keluar setelah semua registrasi masuk dan diverifikasi digital.
“Nanti kalau sudah masuk aplikasi, baru ketahuan fix jumlahnya,” jelasnya.
Aplikasi ditarget rampung November 2025. Namun relokasi pedagang tak bisa digelar serentak. Pemkot masih terikat masa sewa lapak sementara—termasuk di SGS—yang baru habis akhir Desember 2025.
Harapan Pemkot: masa sewa itu tak lagi diperpanjang. Begitu selesai, relokasi bisa langsung jalan.
“Rencananya berakhir di akhir Desember ini. Harapannya tidak diperpanjang,” ungkap Yama.
Disdag dan Diskominfo juga menyiapkan panduan penggunaan aplikasi dalam format digital. Tujuannya: mempermudah pedagang, meminimalkan salah input, dan mempercepat verifikasi.
Lebih dari itu, Pemkot ingin memastikan pendataan berlangsung bersih. Tidak ada lagi praktik sewa gelap. Tidak ada lagi penguasaan kios ilegal. Tidak ada lagi keluhan klasik yang bertahun-tahun menjadi duri di Pasar Pagi.
“Penertiban ini langkah krusial menuju pengelolaan pasar yang lebih modern dan berkeadilan,” tutup Yama. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















