Pranala.co, BALIKPAPAN — Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan dengan terdakwa Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, akhirnya digelar pada Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menjatuhkan tuntutan berat yaitu hukuman mati.
Suasana ruang sidang langsung hening ketika JPU Eka Rahayu membacakan tuntutan tersebut. Terdakwa yang berada di dalam ruang sidang hanya tertunduk pasrah setelah mendengar tuntutan berat yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut .
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dengan pidana mati,” tegas Eka dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Catur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Catur dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Dalam sidang tersebut, Eka juga menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” ujar Eka.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berperan sebagai pengendali jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto, dan Zamson,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan, serta memiliki catatan pernah dipidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.
Di sisi lain, dalam poin tuntutan sempat tercantum adanya keadaan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Hakim Ketua Ari Siswanto mengingat tuntutan yang diajukan adalah hukuman mati.
“Ini ada kondisi meringankan, kenapa bisa (hukuman) mati?” tanya Ari kepada JPU Eka.
Jaksa pun mengakui adanya kekeliruan dan meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan. “Izin saya renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan,” kata Eka.
Penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. “Kami keberatan atas renvoi, karena poin tuntutan sudah dibacakan,” ujar penasihat hukum singkat.
Setelah mendengarkan pernyataan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
“Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca, dicermati, lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur,” ujar Ari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada pekan depan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















