• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Jaksa Tuntut Mati Eks Direktur Persiba Catur dalam Kasus Narkoba Lapas Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
19 November 2025 | 21:06
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Tuntut Mati Eks Direktur Persiba Catur dalam Kasus Narkoba Lapas Balikpapan

Terdakwa eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, tertunduk pasrah usai dituntut hukuman mati oleh jaksa. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Setelah tiga kali mengalami penundaan, sidang pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba di Lapas Balikpapan dengan terdakwa Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, akhirnya digelar pada Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menjatuhkan tuntutan berat yaitu hukuman mati.

Suasana ruang sidang langsung hening ketika JPU Eka Rahayu membacakan tuntutan tersebut. Terdakwa yang berada di dalam ruang sidang hanya tertunduk pasrah setelah mendengar tuntutan berat yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut .

PILIHAN REDAKSI

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

Asyik Santai di Pos Ronda, Pria di Kutim Diciduk Kantongi 12 Paket Sabu

11 Juli 2026 | 00:37
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Catur Adi Prianto dengan pidana mati,” tegas Eka dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Catur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Catur dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Dalam sidang tersebut, Eka juga menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri serta perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” ujar Eka.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berperan sebagai pengendali jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto, dan Zamson,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan, serta memiliki catatan pernah dipidana dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Di sisi lain, dalam poin tuntutan sempat tercantum adanya keadaan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Hakim Ketua Ari Siswanto mengingat tuntutan yang diajukan adalah hukuman mati.

“Ini ada kondisi meringankan, kenapa bisa (hukuman) mati?” tanya Ari kepada JPU Eka.

Jaksa pun mengakui adanya kekeliruan dan meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan. “Izin saya renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan,” kata Eka.

Penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. “Kami keberatan atas renvoi, karena poin tuntutan sudah dibacakan,” ujar penasihat hukum singkat.

Setelah mendengarkan pernyataan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

“Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca, dicermati, lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur,” ujar Ari. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada pekan depan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: NarkobaPersiba Balikpapan
Previous Post

Registrasi Pedagang Pasar Pagi Samarinda Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Aturannya

Next Post

Mulai Tahun Ini, TK di Kutim Terapkan Kurikulum Berbasis Nilai Islam

BACA JUGA

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

4 Anak Terseret Ombak di Pantai Kemala Balikpapan, Satu Masih Dicari

11 Juli 2026 | 22:01
Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

Modal Gunting Besi, Pria di Kutim Gasak 18 Tabung Gas Melon

11 Juli 2026 | 21:45
Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

Sering Bikin Pengendara Celaka, Tonjolan Cor Jalan S Parman Bontang Mulai Dilandaikan

11 Juli 2026 | 18:13
Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 Bisa Diusulkan jadi PPPK

Guru Honorer Kutim Bantah Isu TPP Macet 4 Bulan, Forum: Dibayar Rutin

11 Juli 2026 | 17:46
Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

Proyek Pipa Jalan S Parman Bontang Makan Korban, 3 Motor Sudah Tumbang!

11 Juli 2026 | 15:05
Next Post
Mulai Tahun Ini, TK di Kutim Terapkan Kurikulum Berbasis Nilai Islam Hemat Rp63 Miliar, Kutim Pangkas Bimtek dan Perjalanan Dinas Inpres Tunda Dana Transfer Pusat, Kutim Kehilangan Rp2,2 Triliun

Mulai Tahun Ini, TK di Kutim Terapkan Kurikulum Berbasis Nilai Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

Kabar Duka: Kepala BPKAD Bontang Syahbirin Meninggal di Ruang Kerja

6 Juli 2026 | 15:55
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

Bocah Hilang Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan Ditemukan Meninggal Dunia

12 Juli 2026 | 13:21
Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

Lautan Manusia di Balikpapan, 20 Ribu Warga Padati HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

12 Juli 2026 | 11:52
Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

Modal KK dan KTP, 150 Anak Bontang Ceria Ikut Khitan Massal Pupuk Kaltim

12 Juli 2026 | 11:43
Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

Inggris vs Norwegia: Kutukan 33 Tahun Mengintai The Three Lions

11 Juli 2026 | 23:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved