PRANALA.CO – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kurun Januari sampai Mei 2024 tembus Rp8,1 miliar dari target Rp49,7 miliar tahun ini.
“Kami optimistis hingga akhir tahun, target pendapatan dari pajak daerah itu dapat tercapai,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro.
Realisasi itu diperoleh dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga memasuki bulan kelima, tercapai Rp2,8 miliar dari target yang ditetapkan Rp23,9 miliar.
Realisasi pungutan pajak BPHTB itu diperkirakan bakal terus bertambah dan bahkan bisa melampaui dari target yang telah ditetapkan karena banyak masyarakat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengurusan balik nama dan sertifikat tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), yang sedang berproses di BPN, menurut dia, akan menambah BPHTB.
Bapenda, lanjutnya, juga mempunyai kewenangan mengumpulkan pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2), yang sudah terealisasi Rp516,5 juta dari target yang ditetapkan sekitar Rp11,5 miliar.
Besaran PBB P2 untuk masing-masing wajib pajak telah ditetapkan dan blangko tagihan pajak itu sudah diberikan ke setiap kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditagihkan kepada wajib pajak.
“Selain kedua pajak itu, realisasi pungutan pajak hibah juga cukup tinggi kisaran Rp25,1 juta dari yang ditargetkan sekitar Rp38,7 juta,” ujarnya.
“Lalu, pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, parkir, listrik, air bawah tanah, mineral dan batu bara (minerba), serta sarang burung walet juga ikut sumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya lagi. (*)















