Pranala.co, BALIKPAPAN – Menjelang Ramadan, pengawasan pangan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diperketat. Hasilnya tak sepenuhnya menggembirakan. Sejumlah produk makanan dinyatakan tidak layak edar. Ada yang kedaluwarsa. Ada yang tanpa label. Bahkan ada unggas yang dipotong tidak sesuai syariat.
Temuan itu diungkapkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan pengawasan terpadu di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim, Muhammad Gozali Rahman, menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Gozali di Balikpapan, Minggu, saat memimpin rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menemukan beragam pelanggaran. Mulai dari produk dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku, barang tanpa label halal, hingga kemasan tanpa informasi produsen yang jelas.
Petugas juga menemukan minyak goreng merek Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru. Selain itu, terdapat beras tanpa alamat produsen serta gula kemas ulang (repacking) tanpa label yang memadai di ritel modern.
Aspek kemasan dan keamanan pangan turut menjadi perhatian. Daging beku dipajang tanpa pengendalian suhu sesuai standar. Beberapa produk jajanan juga beredar tanpa label halal. Di sejumlah lokasi, timbangan meja pedagang belum ditera ulang sebagaimana ketentuan.
Temuan yang cukup memprihatinkan berasal dari salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, tata cara penyembelihan tidak sesuai syariat Islam. Unggas yang dipotong di lokasi tersebut dinyatakan tidak halal.
Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Gozali menegaskan, pengawasan terpadu ini rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, serta Natal dan Tahun Baru.
“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun komitmen kami tetap sama: memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan bagi masyarakat,” katanya.
Sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, pertokoan di kawasan Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, hingga Helmi Grosir Sungai Ampal.
Pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Turut serta pula Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Satuan Tugas Halal Kota Balikpapan.
Tim menitikberatkan pengawasan pada kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI), kelengkapan pelabelan, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan.
Pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah mengimbau pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi demi melindungi hak dan keselamatan konsumen. (RED/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















