AKSI pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD) terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Parahnya, pelaku sebut saja Si Pirang (43) juga merampas barang berharga milik korban, anting-anting emas.
Aksi tak bermoral itu dilakukan pria di Samarinda ini pada Senin (13/3/2023) lalu, Pukul 06.20 Wita saat korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD berangkat ke sekolah berjalan kaki.
Kejadiannya begini. Saat hendak ke sekolah, bocah 12 tahun itu bertemu pelaku. Berdalih minta ditemani ke Puskesmas, Pirang berhasil mengajak korban untuk naik ke sepeda motornya.
Bukannya ke Puskesmas, korban justru dibawa ke bangunan kosong di kawasan Loa Janan, sambil mengancam akan membunuh korban bila berteriak.
Setibanya di sana pelaku pun langsung melakukan tindakan asusila itu. Ia berusaha menyetubuhi korban, namun gagal. Kadung hasrat di ubun-ubun, pelaku lantas melakukan pencabulan sambil menunjukan area sensitifnya di hadapan korban.
Puas melampiaskan hasratnya, Pirang langsung mengambil perhiasan korban sambil terus mengancam untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
Sekira pukul 12.30 Wita, pelaku membawa korban ke kawasan Loa Janan Ilir dan meninggalkannya di tepi jalan. Dengan menahan sakit, bocah kelas VI SD itu berhasil sampai di rumah berjalan kaki.
Sambil menangis ia langsung menceritakan kejadian yang baru saja menimpa dirinya itu.
“Orangtua korban pun tak terima dan langsung melapor ke Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam siaran persnya, Selasa (28/3/2023).
Berbekal keterangan korban dan bukti visum, polisi akhirnya meringkus pelaku, Selasa (21/3/2023) lalu saat pulang bekerja. Perwira Polisi berpangkat melati tiga itu mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis. Ancamannya 15 tahun penjara.
Yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal kedua, sebutnya yaitu Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Discussion about this post