Pranala.co, BALIKPAPAN — Komitmen Polresta Balikpapan menjaga disiplin internal kembali ditunjukkan. Senin (1/9/2025), satu personel resmi diberhentikan dengan tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara berlangsung di halaman Polresta Balikpapan. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firman memimpin langsung jalannya upacara. Hadir pula Wakapolresta AKBP Hendrik Eka Bahalwan dan para pejabat utama.
Anggota yang diberhentikan adalah Briptu Bima Jagadita Darmawan. Kapolresta menegaskan, keputusan ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah, profesionalisme, dan agenda reformasi.
“Ini merupakan konsekuensi dari institusi yang sudah berkomitmen melakukan reformasi. Polri harus mandiri, bersih, dan berwibawa,” ujar Anton.
Menurut Anton, keputusan PTDH tidak diambil secara singkat. Prosesnya panjang dan melalui pertimbangan matang. Bukan sekadar sanksi, tapi juga peringatan keras agar pelanggaran tidak terulang.
Ia mengingatkan, pada bulan Agustus lalu Polresta Balikpapan sudah dua kali menggelar upacara serupa.
“Mengingat dalam kurun Agustus sudah dua kali dilakukan PTDH, saya harap ini yang terakhir di Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Kapolresta berpesan agar seluruh anggota menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya menjaga perilaku, menaati hukum, serta menghindari pengaruh negatif lingkungan sosial.
“Saya berharap anggota mampu mengendalikan diri dan keluarganya. Jauhi tindakan yang melanggar hukum dan etika profesi,” lanjutnya.
Anton mengakui, keputusan pemberhentian bukan hal yang mudah. Namun aturan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan diproses dengan tegas.
“Meski kami prihatin, integritas dan disiplin tetap yang utama,” tutupnya. (SR)














