TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (18/2/2025) malam. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial A (32) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 26,47 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Pendidikan Gang Caco, RT 01.
Saat penggeledahan, yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus besar sabu, tiga paket kecil sabu, dua timbangan digital, sejumlah uang tunai, dan alat komunikasi yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa tersangka kini diamankan di Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Berau memastikan akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post