PRANALA.CO, Balikpapan – Setelah berhasil menekan pelanggaran penggunaan knalpot bising pada sepeda motor, Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kini memperluas fokus penindakannya kepada pengendara mobil. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kegiatan rutin yang dilakukan Satuan Samapta terkait penindakan knalpot bising pada roda dua telah memberikan dampak positif. Maka, berikutnya kami menyasar pengendara mobil,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.
Menurut Ropiyani, sasaran penindakan kali ini mencakup berbagai jenis kendaraan roda empat, termasuk mobil kecil hingga kendaraan besar yang menggunakan knalpot di luar spesifikasi teknis. Sama seperti sepeda motor, pengukuran tingkat kebisingan akan menggunakan alat ukur khusus (sound level meter).
“Kami juga bisa mengidentifikasi knalpot bising tanpa alat ukur, karena tingkat kebisingannya sudah sangat jelas,” tambahnya.
Selain knalpot, polisi menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan untuk memeriksa kelayakan klakson kendaraan besar. Hal ini dilakukan untuk menindak pengendara yang menggunakan klakson tidak standar, seperti klakson berirama atau telolet, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.
“Bila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan peringatan agar pengendara mengganti knalpot atau klakson ke standar pabrikan. Jika tidak, barulah kami lakukan penilangan,” tegas Ropiyani.
Penindakan pelanggaran knalpot bising mengacu pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, Polresta Balikpapan mencatat 175 kasus pelanggaran knalpot bising. Rinciannya, sebanyak 84 kasus ditindak pada Desember 2024, sementara Januari 2025 menyumbang 91 kasus. Dari jumlah tersebut, 45 pelanggaran melibatkan kendaraan roda empat.
“Pada umumnya, kami memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelanggar. Namun, jika tidak ada tindak lanjut, kami kenakan sanksi tilang,” jelas Ropiyani.
Hasil sitaan knalpot bising dari Polresta Balikpapan, baik oleh unit Satlantas maupun Samapta, akan diserahkan ke Direktorat Lalu Lintas untuk diputuskan tindak lanjutnya.
“Kebijakan dari mereka apakah akan dimusnahkan atau diolah lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post