Pranala.co, SANGATTA — Mantan Bupati Kutim ke-2, Mahyudin, angkat bicara soal olemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Ia membuka kembali sejarah awal penentuan batas dua daerah yang kini jadi bahan perdebatan. “Ketika didirikan Kecamatan Sangatta, saat itulah ditentukan batas antara Sangatta dan Bontang,” ujar Mahyudin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-26 Kutai Timur di Gedung DPRD Kutim, Kamis (9/10).
Mahyudin menceritakan, sejarah batas wilayah Kutai Timur tak bisa dilepaskan dari pemekaran kecamatan dan kabupaten pada akhir 1990-an.
Dulu, wilayah Sangatta masih bagian dari Kecamatan Bontang. Baru setelah terjadi pemekaran, lahirlah Kecamatan Sangatta sebagai wilayah tersendiri.
Batas awal antara keduanya, kata Mahyudin, ditentukan di sepanjang jalur pipa, karena saat itu wilayah tersebut masih berupa hutan tanpa akses jalan.
“Setelah pemekaran Kabupaten Kutai menjadi empat wilayah pada tahun 1999, termasuk Kutim dan Bontang, maka batasnya mengikuti batas kecamatan yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.
Mahyudin menegaskan, batas administratif antara Kutim dan Bontang sebenarnya sudah jelas sejak dulu. “Jadi batas Bontang dan Kutim itu mengikuti batas Kecamatan Bontang dan Kecamatan Sangatta,” tambahnya.
Mantan Bupati Kutim ini memahami keresahan warga yang tinggal di daerah perbatasan. Beberapa di antaranya merasa lebih dekat dengan pelayanan publik di Bontang ketimbang Kutim. Namun menurut Mahyudin, hal itu tidak perlu menjadi persoalan besar.
“Orang Bontang boleh tinggal di Sangatta, orang Sangatta juga boleh tinggal di Bontang. Jangan dipermasalahkan,” tegasnya.
Ia menilai, perbedaan administrasi hanyalah persoalan teknis pemerintahan. Terpenting, kata dia, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik, tanpa terhambat batas wilayah.
Mahyudin juga mengingatkan para pejabat daerah agar tidak terlalu sibuk memperdebatkan wilayah, sebab jabatan bersifat sementara.
“Kalau sekarang posisinya, dengan putusan MK dan undang-undang pemekaran yang lalu, Sidrap masuk wilayah Kutim,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat ketimbang memperpanjang polemik batas.
“Pemerintah itu kan public service. Jadi bagaimana masyarakat dilayani dengan baik,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami









