KEMENTERIAN Perhubungan memang membuka kembali operasional moda transportasi yang sempat ditutup selama Pandemi Covid-19. Namun, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni tidak akan memberi izin perjalanan dinas luar daerah untuk pejabatnya.
“Sementara ini saya tidak akan mengizinkan PNS mudik. Tidak akan saya tanda tangani suratnya,” tegas Wali Kota Neni kepada wartawan, Kamis (14/5).
Bahkan, kata Neni, jika ada kepentingan mendesak untuk perjalanan dinas dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat, dia menyarankan memakai kemajuan teknologi. Bisa video call dan aplikasi sejenisnya. “Sekarang teknologi canggih, jadi enggak ada alasan harus keluar dinas,” katanya.
Apalagi, Neni bilang beberapa kota besar melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk Jakarta, Sulawesi Selatan pun sama. “Mau ngapain ke sana. Kalau maksa pergi, silahkan, tapi 2 minggu dikarantina. Intinya saya enggak izinkan dinas,” tegas Neni lagi.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Bontang, Adi Permana untuk mereka yang hendak keluar daerah melakukan perjalanan dinas ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harus mendapatkan izin atasannya.
Selain itu, memiliki alasan mendesak, serta membuat pernyataan dan sebagainya. ASN yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah juga harus melakukan hasil pemeriksaan rapid test.
Beberapa syarat memang harus dilengkapi. Namun, dia menegaskan bahwa perizinan ini bukan serta merta karena mudik. “Bisa dikatakan bahwa mereka yang keluar daerah ini karena adanya urusan penting mendesak, urusan kedinasan atau pun urusan pendidikan,” jelas Adi.
Berdasar aturan, bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta harus membawa surat identitas diri seperti KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya. Selanjutnya, mereka harus mempunyai surat tugas yang ditanda tangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi ASN, TNI dan Polri. Untuk pegawai perusahaan dapat ditanda tangani oleh direksi atau kepala kantor.
Mereka juga harus menyertakan surat dengan materai dan diketahui lurah atau kepala desa, bagi non pegawai pemerintah atau swasta. Kemudian, mereka harus mempunyai surat yang menyatakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, tes uji cepat atau pun surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
“Syarat terakhir, mereka harus melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan,” pungkasnya. (*/js)
Discussion about this post