MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pengedar sabu, Kamis (20/7/2023).
Meliputi Wahyu Kurniawan dan Abdul Rendi. Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta menerangkan keduanya menerima hukuman berupa masing-masing tujuh tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan pemufakatan jahat,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing satu miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa sabu seberat 4,81 gram, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, serta dua unit smartphone untuk dimusnahkan.
Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan ke salah satu terdakwa. Sebelumnya kedua terdakwa ini ditangkap oleh Satreskoba Polres Bontang pada 6 April lalu.
“Pengambilan sabu menggunakan skema jejak,” urai Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Mereka tidak sadar bahwa ada petugas yang membuntutinya saat diamankan. Ketika digeledah dari tangan terdakwa Wahyu Kurniawan didapat satu buah bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 5,01 gram
“Kita tangkap mereka di depan BPJS Ketenagakerjaan setelah kami pastikan dia membawa barang bukti, kami juga buru pemasoknya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post