TEKANAN pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kutai Timur (Kutim) kian terasa. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini melarang perusahaan membuang sampah ke fasilitas milik pemerintah daerah, menyusul kapasitas TPA yang semakin terbatas.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengelolaan limbah di wilayah industri. Kepala DLH Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi, menegaskan perusahaan wajib mengelola seluruh sampahnya secara mandiri di dalam area operasional masing-masing.
Menurut Aji, lonjakan volume sampah—termasuk dari aktivitas industri—selama ini ikut membebani TPA yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan domestik masyarakat. Kondisi itu dinilai tidak lagi berkelanjutan jika tidak diikuti perubahan pola pengelolaan limbah di tingkat perusahaan.
“Jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. Kapasitas TPA terbatas, sehingga pengelolaan mandiri menjadi keharusan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan regulasi lingkungan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak 2022, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berubah, termasuk dalam aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.
Meski sebagian kewenangan perizinan bergeser, DLH menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan di daerah. Perusahaan diminta menyesuaikan diri, terutama dalam memastikan limbah domestik dan operasional dipilah serta diolah tanpa bergantung pada fasilitas publik.
Di tengah tekanan kapasitas TPA, pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R) didorong menjadi praktik wajib di kawasan industri. Langkah ini dinilai tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan.
DLH Kutim juga memperluas sosialisasi pengelolaan sampah hingga ke kecamatan dan pasar tradisional. Upaya ini diarahkan untuk menekan timbulan sampah dari hulu, sekaligus membangun kesadaran bahwa persoalan TPA tidak hanya menjadi urusan pemerintah.
Sebagai bagian dari transparansi, perusahaan diminta membuka laporan pengelolaan lingkungan melalui kanal digital. Dengan begitu, publik dapat memantau langsung sejauh mana tanggung jawab lingkungan dijalankan di kawasan industri Kutim. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















