• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Perusahaan di Kutim Dilarang Buang Sampah ke TPA, Wajib Kelola Mandiri

Suriadi Said by Suriadi Said
27 April 2026 | 12:06
Reading Time: 2 mins read
0
Perusahaan di Kutim Dilarang Buang Sampah ke TPA, Wajib Kelola Mandiri

Kepala DLH Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TEKANAN pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kutai Timur (Kutim) kian terasa. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini melarang perusahaan membuang sampah ke fasilitas milik pemerintah daerah, menyusul kapasitas TPA yang semakin terbatas.

Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pengelolaan limbah di wilayah industri. Kepala DLH Kutai Timur, Aji Wijaya Effendi, menegaskan perusahaan wajib mengelola seluruh sampahnya secara mandiri di dalam area operasional masing-masing.

PILIHAN REDAKSI

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

27 April 2026 | 12:17
Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

Dipenjara karena Panen di Lahan Sendiri, Banding Warga Kutim Dikabulkan

26 April 2026 | 21:31

Menurut Aji, lonjakan volume sampah—termasuk dari aktivitas industri—selama ini ikut membebani TPA yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan domestik masyarakat. Kondisi itu dinilai tidak lagi berkelanjutan jika tidak diikuti perubahan pola pengelolaan limbah di tingkat perusahaan.

“Jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. Kapasitas TPA terbatas, sehingga pengelolaan mandiri menjadi keharusan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan perubahan regulasi lingkungan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Sejak 2022, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berubah, termasuk dalam aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.

Meski sebagian kewenangan perizinan bergeser, DLH menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan di daerah. Perusahaan diminta menyesuaikan diri, terutama dalam memastikan limbah domestik dan operasional dipilah serta diolah tanpa bergantung pada fasilitas publik.

Di tengah tekanan kapasitas TPA, pendekatan reduce, reuse, dan recycle (3R) didorong menjadi praktik wajib di kawasan industri. Langkah ini dinilai tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan.

DLH Kutim juga memperluas sosialisasi pengelolaan sampah hingga ke kecamatan dan pasar tradisional. Upaya ini diarahkan untuk menekan timbulan sampah dari hulu, sekaligus membangun kesadaran bahwa persoalan TPA tidak hanya menjadi urusan pemerintah.

Sebagai bagian dari transparansi, perusahaan diminta membuka laporan pengelolaan lingkungan melalui kanal digital. Dengan begitu, publik dapat memantau langsung sejauh mana tanggung jawab lingkungan dijalankan di kawasan industri Kutim. [HAF]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Kutai TimurPengelolaan Sampah
Previous Post

VIDEO: Respons ESDM Kaltim soal Lubang Tambang di Samarinda Makan Korban

Next Post

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

BACA JUGA

Overkapasitas, 50 Warga Binaan Balikpapan Dipindahkan ke Lapas Samarinda

Overkapasitas, 50 Warga Binaan Balikpapan Dipindahkan ke Lapas Samarinda

27 April 2026 | 13:06
TMMD Ke-128 Bontang; Santri Marangkayu Segera Nikmati MCK Layak

TMMD Ke-128 Bontang; Santri Marangkayu Segera Nikmati MCK Layak

27 April 2026 | 12:48
Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

27 April 2026 | 12:17
469 Daerah Masih Bergantung ke Pusat, Balikpapan Angkat Alarm Otonomi

469 Daerah Masih Bergantung ke Pusat, Balikpapan Angkat Alarm Otonomi

27 April 2026 | 11:54
Lubang Tambang Samarinda Telan Korban, Anak 9 Tahun Meninggal, ESDM Kaltim Bertindak Cepat Tangani

Lubang Tambang Samarinda Telan Korban, Anak 9 Tahun Meninggal, ESDM Kaltim Bertindak Cepat Tangani

27 April 2026 | 10:34
Modus Uang Rp5 Ribu dan Ancaman, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak di Samarinda Dari Cerita Bocah 5 Tahun, Pria di Samarinda Diduga Cabuli Anak Tiri

Modus Uang Rp5 Ribu dan Ancaman, Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak di Samarinda

27 April 2026 | 09:34
Next Post
Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Daftar Lengkap 145 Pejabat Bontang yang Dilantik, Ini Nama dan Jabatannya

Daftar Lengkap 145 Pejabat Bontang yang Dilantik, Ini Nama dan Jabatannya

21 April 2026 | 11:15
Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

Ultimatum Wali Kota Bontang: Lurah Tak Mampu Atasi Sampah Diminta Mundur

23 April 2026 | 19:50
Fakta-Fakta Demo Samarinda, Kaltim 21 April 2026, Hak Angket DPRD hingga Gubernur Kaltim Bungkam LIVE: Aksi Massa 21 April di Samarinda, Kaltim Tiga Tuntutan Aksi 21 April di Samarinda: Angket DPRD, Evaluasi Anggaran, Pengawasan

LIVE: Aksi Massa 21 April di Samarinda, Kaltim

21 April 2026 | 12:34
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58

Terbaru

Overkapasitas, 50 Warga Binaan Balikpapan Dipindahkan ke Lapas Samarinda

Overkapasitas, 50 Warga Binaan Balikpapan Dipindahkan ke Lapas Samarinda

27 April 2026 | 13:06
TMMD Ke-128 Bontang; Santri Marangkayu Segera Nikmati MCK Layak

TMMD Ke-128 Bontang; Santri Marangkayu Segera Nikmati MCK Layak

27 April 2026 | 12:48
Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

Otda ke-30, Bupati Kutim Akui Masih Ada Program Pusat Belum Terealisasi

27 April 2026 | 12:17
Perusahaan di Kutim Dilarang Buang Sampah ke TPA, Wajib Kelola Mandiri

Perusahaan di Kutim Dilarang Buang Sampah ke TPA, Wajib Kelola Mandiri

27 April 2026 | 12:06
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved