SEORANG pria berinisial RF (37) diamankan aparat Sat Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berusia 5 tahun di Samarinda.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap pola yang kerap muncul dalam kejahatan serupa: pelaku memanfaatkan kedekatan relasi keluarga, situasi rumah yang sepi, serta upaya membungkam korban.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, pelaku diduga sengaja menunggu waktu ketika ibu korban tidak berada di rumah. Aksi dilakukan saat korban dalam kondisi rentan, termasuk ketika sedang tertidur.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kedekatan dengan korban untuk melancarkan perbuatannya,” kata Agus.
Setelah kejadian, pelaku diduga memberikan uang Rp5.000 kepada korban sebagai imbalan agar tidak berbicara. Selain itu, korban juga diancam akan dipukul jika berani mengadu.
Polisi menyebut, pola ini menunjukkan upaya manipulasi psikologis terhadap anak, yang membuat korban cenderung diam dalam jangka waktu tertentu.
Peristiwa terakhir diketahui terjadi Kamis pagi, 23 April 2026. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika korban sedang tertidur. Polisi menyebut, pelaku sengaja menunggu momen saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan. Dari pemeriksaan awal, pelaku memang memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan perbuatannya,” ujar Agus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus memberi uang Rp5.000 kepada korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Selain itu, korban juga diancam akan dipukul jika mengadukan kejadian tersebut.
Namun, tekanan psikologis yang dirasakan korban membuatnya akhirnya berani berbicara. Dari keterangan yang diperoleh, polisi menduga tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang di lingkungan rumah mereka.
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum medis, dokumen identitas korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. RF saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda.
Kasus ini diproses dengan mengacu pada Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut dan memastikan perlindungan bagi korban. [RE/TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















