• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Sabu Perempuan Ini Divonis Sesuai Tuntutan

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Februari 2024 | 11:00
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan terdakwa pengedar sabu Nur Yanti dinyatakan bersalah.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima, narkotika golongan I. Sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

PILIHAN REDAKSI

Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

Rekor! Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu, 131 Tersangka Ditangkap

8 Juli 2026 | 16:44
Sehari Tiga Pengedar Sabu di Bontang Diciduk, Polda Kaltim Kejar Pemasok Utama

Sehari Tiga Pengedar Sabu di Bontang Diciduk, Polda Kaltim Kejar Pemasok Utama

8 Juli 2026 | 09:56

“Terdakwa divonis delapan tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebutnya.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Nur Yanti yang terjerat kasus dugaan peredaran narkoba dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa Surya Hartarto Purwowibowo menerangkan terdakwa sekaligus residivis ini terbukti bersalah melakukan tindak Persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu terdakwa juga kami tuntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Warga loktuan tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Selasa (12/11/2023) sekira pukul 21.00 Wita. Saat ditangkap di jalan Selat Malaka terdakwa habis melakukan transaksi pembelian sabu.

“Ketika dihentikan, dia sempat membuang sebuah bungkus rokok. Beruntung anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut,” sebutnya.

Dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram. Berdasarkan keterangan barang haram itu akan dijual kembali.

Sesungguhnya terdakwa pernah ditangkap 2018 silam. Kala itu hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 10 bulan. Saat itu ia kedapatan membawa lima bungkus plastik sabu beratnya 2,08 gram.

Rencananya sidang akan kembali digelar 15 Februari 2024 mendatang.

“Agendanya ialah pembacaan putusan dari hakim,” tandasnya.

Tags: NarkobaSabu
Previous Post

Tiga Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Panitia Terima Satu Berkas Bakal Calon Ketua PWI Kaltim

Next Post

Pembangunan Kantor Baznas Dianggarkan Rp 4,7 M

BACA JUGA

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

9 Juli 2026 | 14:14
Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

9 Juli 2026 | 13:45
Bupati Kutim Berang, Miliaran Dana Desa Nganggur saat Warga Susah

Bupati Kutim Berang, Miliaran Dana Desa Nganggur saat Warga Susah

9 Juli 2026 | 13:28
Parkir Berlangganan Samarinda Diuji Coba untuk ASN, Pembayaran Dibuat Fleksibel

Parkir Berlangganan Samarinda Diuji Coba untuk ASN, Pembayaran Dibuat Fleksibel

9 Juli 2026 | 13:07
Next Post

Pembangunan Kantor Baznas Dianggarkan Rp 4,7 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

Kapolda Kaltim Reshuffle Besar, Lima Kapolres dan Sejumlah Pejabat Berganti

9 Juli 2026 | 15:02
Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

Dua Bocah Tewas Terjebak saat Rumah Panggung di Penajam Terbakar

9 Juli 2026 | 14:39
Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

Soal Limbah Medis, RSUD Kudungga Sangatta Klaim Insinerator Berizin dan Sesuai SOP

9 Juli 2026 | 14:14
Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

Aneh tapi Nyata, Proyek Drainase Jalan Poros Bengalon Kutim Malah Dibangun di Bukit Bebas Banjir

9 Juli 2026 | 13:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved