• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Pengedar Pil Ekstasi di Lok Tuan Dituntut Sembilan Tahun Bui

Suriadi Said by Suriadi Said
24 Mei 2023 | 21:17
Reading Time: 1 min read
0
Komplotan Pembobol Gedung Walet di Paser Dibekuk, Beraksi Masuk Pakai Obeng Polres Pangkep Bongkar Peredaran Narkotika Sintetis di Bungoro, Tiga jadi Tersangka Warga Lansia jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Muara Badak Polres Kukar Sita 1,3 Kilogram Ganja, Tangkap Dua Pengedar Pengedar Pil Ekstasi di Lok Tuan Dituntut Sembilan Tahun Bui

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang dengan sembilan tahun penjara.

JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menerangkan pada persidangan terdakwa pengedar pil ekstasi, Irfan El Irsyad terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” terang Rizki.

PILIHAN REDAKSI

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Pria di Tanjung Laut Bontang Ditangkap, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

25 Juni 2026 | 09:48
Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas Nestapa Pelajar SMK Bontang jadi Pengedar Narkoba, BNN Sentil Pola Asuh Remaja 14 Tahun di Bontang Terjerat Sabu, Kasus Terungkap dari Pencurian di Rumah Sendiri Kejadian Sopir Travel Positif Sabu, Bontang Perketat Pengawasan Jelang Mudik BNNK Bontang: Guntung dan Tanjung Laut Indah Masuk Zona Rawan Narkoba BNN Bontang Bongkar Pola Baru Bandar Narkoba yang Sasar Dunia Pendidikan

Surat Bebas Narkoba jadi Syarat Sekolah, BNNK Bontang Khawatir Hanya Formalitas

24 Juni 2026 | 21:26

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1.820.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dijadwalkan proses persidangan akan kembali digelar pada 5 Juni mendatang. “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebutnya.

Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, tersangka, pengedar narkoba, IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir,” jelasnya.

Iptu Yazid menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Slamet Riyadi.

Petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian akhirnya melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel warna ungu yang dibawa tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dengan jumlah 20 butir seberat 8,26 gram. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
Tags: Kejaksaan NegeriNarkoba
Previous Post

Gagal di SEA Games, Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Janji Maksimal di MSC

Next Post

Ratusan Alumni Lintas Generasi Hadiri Halalbihalal IKA SMANSA Bontang

BACA JUGA

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Dilaporkan

26 Juni 2026 | 22:13
Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga Cara Sekolah Rakyat Kaltim Rawat Pancasila lewat Canva hingga Ibadah

Libur Sekolah, 10 Anak Balikpapan di Sekolah Rakyat Pulang Lepas Rindu dengan Keluarga

26 Juni 2026 | 21:57
Next Post
Ratusan Alumni Lintas Generasi Hadiri Halalbihalal IKA SMANSA Bontang

Ratusan Alumni Lintas Generasi Hadiri Halalbihalal IKA SMANSA Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Terbaru

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim Tidak Sekaligus, Rekrutmen 127 Guru Bontang Dilakukan Bertahap

TKA 2026: Nilai SMP Bontang Tertinggi di Kaltim

26 Juni 2026 | 23:30
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved