JAKSA Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang dengan sembilan tahun penjara.
JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menerangkan pada persidangan terdakwa pengedar pil ekstasi, Irfan El Irsyad terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” terang Rizki.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1.820.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dijadwalkan proses persidangan akan kembali digelar pada 5 Juni mendatang. “Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” sebutnya.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muh Yazid mengungkapkan, tersangka, pengedar narkoba, IEL ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 19.00 WITA.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir,” jelasnya.
Iptu Yazid menjelaskan, pelaku ditangkap setelah penyidik mendapat informasi jika terjadi transaksi narkoba jenis ekstasi di Jalan Slamet Riyadi.
Petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengintaian akhirnya melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor.
Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas ransel warna ungu yang dibawa tersangka, polisi menemukan pil ekstasi dengan jumlah 20 butir seberat 8,26 gram. (*)













