• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 11 Desember 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Penambang Galian C Ilegal di Hutan Lindung Bontang Ditangkap

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Agustus 2021 | 18:54
Reading Time: 1 min read
A A
Aparast menggrebek serta menyita sejumlah bukti dan menahan dua oang tersangka pelaku penambangan ilegal galian C di Hutan Lindung Bontang.

Aparast menggrebek serta menyita sejumlah bukti dan menahan dua oang tersangka pelaku penambangan ilegal galian C di Hutan Lindung Bontang.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda bersama Polres Kutai Timur mengamankan pelaku penambangan batu ilegal di Hutan Lindung Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur, Annur Rahim, penangkapan itu berlangsung dalam suatu operasi pengamanan dan penegakan hukum LHK. Sebelumnya, pihak Gakkum KLHK telah menerima informasi terkait adanya dugaan penambangan ilegal Galian C di Hutan Lindung Bontang.

PILIHAN REDAKSI

Sulawesi Barat Jajaki Kerja Sama dengan Investor Turki, Kelola Hutan agar Bernilai Ekonomis

Begini Upaya Kaltim Menyelamatkan 6,5 Juta Hektare Hutan

Gubernur Kaltim: Tambang Galian C Izinnya ke Camat Saja

Penambangan Tanah Ditutup, 300-an Sopir Truk di Bontang Terancam Menganggur

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita sejumlah bukti dan menahan dua oang tersangka pelaku penambangan ilegal galian C di Hutan Lindung Bontang.

“Selain mengamankan Tempat Kejadian Perkara, Tim Operasi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator, satu unit Jack Hummer, satu unit truk bermuatan batu,” ujar ANnur Rahim dalam rilis pada Minggu, 8 Agustus 221.

Atas penangkapan tersebut, aparat Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini, lanjut dia, proses penyidikan serta pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami serahkan terduga pelaku ke Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Perubahan Undang-Undang itu juga enyatakan bahwa kewenangan penerbitan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara yang awalnya merupakan kebijakan Provinsi, kini menjadi kewenangan pusat. (*)

ShareTweetSend

BACA JUGA

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 06:11
Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

7 Desember 2023 | 12:09
Terdakwa Dugaan Kasus Mafia Tanah Bandara Bontang Lestari Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dugaan Kasus Mafia Tanah Bandara Bontang Lestari Dituntut 7,5 Tahun Penjara

6 Desember 2023 | 06:27
Dua Terdakwa Kejahatan Seksual di Bontang Dituntut Durasi Berbeda Gadis asal Kukar Dicabuli di Kebun Sawit usai Pulang dari Gereja

Dua Terdakwa Kejahatan Seksual di Bontang Dituntut Durasi Berbeda

6 Desember 2023 | 06:05
Terbukti Bersalah, Penimbun Pertalite di Bontang Divonis Lima Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Penimbun Pertalite di Bontang Divonis Lima Bulan Penjara

5 Desember 2023 | 15:01
VIDEO: Ratusan Atlet Menembak Ramaikan Bontang Shoot Competition 2023

VIDEO: Ratusan Atlet Menembak Ramaikan Bontang Shoot Competition 2023

1 Desember 2023 | 23:13

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kendaraan Nopol Luar Kaltim Diimbau Segera Balik Nama

Kendaraan Nopol Luar Kaltim Diimbau Segera Balik Nama

10 Desember 2023 | 16:25
Kasus Covid-19 di Kaltim Naik Lagi, Warga Diminta Lengkapi Vakson Booster

Kasus Covid-19 di Kaltim Naik Lagi, Warga Diminta Lengkapi Vakson Booster

10 Desember 2023 | 16:01
Balapan Motor di Paser Makan Korban, Pembalap Tewas Tertimpa Gerbang Start

Balapan Motor di Paser Makan Korban, Pembalap Tewas Tertimpa Gerbang Start

10 Desember 2023 | 00:06
Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 23:43
Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 06:11
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

7 Desember 2023 | 19:32
Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

7 Desember 2023 | 12:09

RAMAI DIBACA

  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Children of Heaven Film Review: Belajar Introspeksi Diri dari Kisah Sepasang Sepatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film Ini Terinspirasi dan Ber-setting Pulau Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom