PRANALA.CO – Pemerintah Kota alias Pemkot Samarinda mengadakan rapat tindak lanjut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kinerja penanggulangan banjir pada Samarinda tahun 2023.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja penanggulangan banjir di Samarinda, yang menjadi salah satu prioritas Wali Kota Andi Harun,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor, Selasa (23/1/2024).
Tujuan rapat ini adalah untuk menyelidiki secara faktual kejadian penanggulangan banjir di Samarinda, termasuk faktor penyebab, upaya pencegahan, dan dampak sosialnya.
Ali menyampaikan bahwa BPK RI ingin menilai kebijakan Wali Kota Andi Harun dalam menangani masalah banjir yang setiap tahun meresahkan masyarakat Samarinda.
“Berdasarkan temuan BPK RI, masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti Pemkot Samarinda, seperti dasar hukum, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan laporan kinerja penanggulangan banjir,” ungkapnya.
Ali menginformasikan bahwa proyek penanggulangan banjir melibatkan empat instansi terkait, yaitu Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda.
“Sudah ada tindak lanjut, dengan batas waktu hingga Desember, kami memerintahkan agar tata ruang segera dilengkapi paling lambat pertengahan Februari karena terkait dengan dokumen,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa audit kinerja yang dilakukan BPK RI tidak berhubungan dengan anggaran, melainkan hanya menilai kinerja. Audit keuangan menyeluruh akan dilakukan pada Februari mendatang.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Samarinda Mas Andi Suprianto menjelaskan, bahwa audit kinerja penanggulangan banjir hanya berkaitan dengan aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, tanpa adanya temuan yang bersifat merugikan.
“Kami memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dan dokumen yang harus dilengkapi. Kami mengarahkan OPD terkait untuk melengkapi kekurangan tersebut,” kata Mas Andi.
Inspektorat juga meminta agar Pemkot Samarinda segera menyiapkan dokumen terkait perencanaan, implementasi, pengawasan, dan laporan, termasuk dokumentasi di lapangan serta perbaikan per segmen.
“Semua ini disesuaikan dengan Perda Tata Ruang, yang mencakup peta dasar hingga peta tata ruang khusus segmen kecamatan Sambutan,” tambahnya.
Andi berharap bahwa melalui audit kinerja ini, Pemkot Samarinda dapat meningkatkan kualitas penanggulangan banjir, sehingga masyarakat Samarinda dapat terhindar dari bencana banjir yang merugikan.
“Kami siap memberikan dukungan pada mereka untuk audit selanjutnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas masukan dan saran konstruktif terkait proyek penanggulangan banjir di Samarinda,” ungkap Andi. (*)
Discussion about this post