PEMKOT Balikpapan, Kalimantan Timur meminta Bandara Sepinggan tetap ditutup hingga 31 Mei. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dikabarkan ada maskapai yang akan membuka jalur penerbangan khusus mengangkut penumpang ke dan dari Balikpapan mulai Minggu (3/5).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, dalam Permenhub Nomor 25 tersebut, bandara ditutup sampai 31 Mei 2020 untuk penerbangan komersial terjadwal yang mengangkut penumpang. Penutupan bandara berkenaan dengan pencegahan penyebaran virus korona.
“Saya sudah kirim surat kepada Dirjen Perhubungan Udara, minta agar Bandara Sepinggan tetap melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” kata Rizal Effendi seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (2/5) malam.
Menurut dia, sejumlah penerbangan masih dibolehkan dengan syarat-syarat khusus, seperti penerbangan yang mengangkut bantuan alat kesehatan, penerbangan pejabat negara, dan penerbangan kargo atau penerbangan angkutan barang.
”Memang masih ada pengecualian, yaitu penerbangan kargo dan yang dengan syarat-syarat khusus tersebut. Tapi penerbangan komersial untuk umum kita minta tetap tutup sampai 31 Mei,” ujar Rizal.
Wali Kota menegaskan, Balikpapan sudah zona merah dalam penyebaran Covid-19. Sudah ada transmisi atau penularan lokal, di mana ada pasien positif tertular Covid-19 walaupun tidak punya riwayat berpergian ke mana-mana. Kemudian juga sudah terbukti pasien yang positif sebelumnya pergi dari Balikpapan dan tertular Covid-19 di daerah atau negara lain dan kemudian membawa sakitnya pulang.
Wali Kota juga mengutip kajian dari Universitas Hasanuddin, Makassar, bahwa puncak wabah akan terjadi pada Mei, di mana sejumlah besar tes swab bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat dengan cepat. ”Jadi kami antisipasi dengan lebih kami perketat lagi pergerakan orang,” tegas Rizal.
Bandara Sepinggan di Balikpapan ditutup dari penerbangan komersial sejak 25 April hingga 31 Mei 2020. Sejak hari itu, ratusan jadwal penerbangan dibatalkan dan ribuan penumpang harus menunda atau menjadwal ulang penerbangan.
Adapun aturannya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Covid-19. (*)
Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang :
PT Angkasa Pura I :
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
Daftar Bandara PT Angkasa Pura II :
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang)
Discussion about this post